SIDRAP – Sebagai tindaklanjut atas Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 18 Tahun 2016 tentang kelembagaan, Bupati Sidrap H Rusdi Masse (RMS), merencanakan akan melakukan mutasi besar-besaran pejabat di jajarannya.
Mutasi diperkirakan paling lambat pada 3 Januari 2017 mendatang. Hal itu disampaikan Bupati Sidrap, H Rusdi Masse, Rabu (28/12/2016) kepada awak media.
“Mutasi itu sebuah keharusan berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 18 Tahun 2016 tentang kelembagaan. Paling lambat 3 Januari harus dilaksanakan,” jelas Rusdi.
Baca Juga :
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidrap, Hijas Bahuddin membeberkan, sedikitnya 730 pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemkab Sidrap yang akan dilantik dalam agenda mutasi itu.
“Nama-namanya sudah siap,” kata Hijas. (*)
Komentar