Logo Lintasterkini

Terungkap, Ketua Askari Hisbah Pimpin Perusakan Social Kitchen Solo

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 28 Desember 2016 02:13

Tersangka perusakan Social Kitchen Solo diamankan polisi.
Tersangka perusakan Social Kitchen Solo diamankan polisi.

LINTASTERKINI.COM – Sri Asmoro Eko Nugroho (39) alias Eko Wahid alias Eko Luis adalah pentolan massa yang merusak dan menganiaya orang di dalam Social Kitchen Solo. Tim Resmob Jatanras dan Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Jateng menciduk Eko dan rekannya, Kombang Saputra (26) alias Kumbang alias Azam di Ruko Regency Kartosuro Sukoharjo pada Selasa, (27/12/2016), pukul 05.30 WIB.

“Tersangka Eko ini Ketua Askari Hisbah yang memiliki sekitar 300 anak buah yang diduga memimpin pergerakan anarkis selama ini di wilayah Solo. Eko ini adalah pentolannya,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Nanang Haryono.

Tersangka lain yang diciduk di lokasi lain pukul 02.50 WIB bernama Mujiono Laksito (46), warga Dusun Bendosari Sukoharjo. Sementara pelaku perusakan dan penganiayaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 11 orang, termasuk di dalamnya Eko, Mujiono dan Kombang.

Delapan tersangka lain yang terlebih dahulu ditangkap yakni Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, dan Ranu Muda Adi Nugroho yang disinyalir melakukan propaganda. Kepolisian berharap para pelaku lain yang terlibat segera menyerahkan diri, mengingat pelacakan serta perburuan akan terus dilakukan.

“Kemana pun kalian akan pergi, selama saya masih menginjakkan kaki di bumi akan saya kejar. Lebih baik menyerahkan diri baik-baik kepada kami,” tegas Nanang.

Penyisiran sekelompok orang di dalam Resto Social Kitchen Solo pada Minggu, (18/12/2016) dini hari menimbulkan sembilan orang terluka, lima korban diantaranya perempuan. Pasca penganiayaan itu, personel Polda Jateng secara bertahap membekuk para pelaku di waktu dan lokasi berbeda. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (*)

(Sumber : Trihunnews.com)

 Komentar

 Terbaru

News15 Juni 2025 20:06
Munafri Arifuddin Lepas Peserta Gowes Brompton Day Out, Makassar Siap Sambut Ribuan Tamu
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi melepas peserta Gowes Brompton Day Out, Minggu (15/6/2025). Kegiatan ini dimulai dari...
Ekonomi & Bisnis14 Juni 2025 14:35
Pelindo-Pertamina EP Teken Perjanjian Kerja Sama Jasa Pemanduan dan Penundaan di CBM Bunyu Kaltara
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan PT Pertamina EP Bunyu Field terkait p...
Ekonomi & Bisnis14 Juni 2025 10:09
Mercure Makassar Gelar Donor Darah dengan Teman Give Blood & Keep the World Beating
MAKASSAR – Dalam semangat kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama, Mercure Makassar Nexa Pettarani bekerja sama dengan Unit Pelaksana Dinas K...
Ekonomi & Bisnis14 Juni 2025 10:03
Tiga Dekade PT Kalla Inti Karsa: Dari Pasar Tradisional ke Pionir Properti Modern Indonesia Timur
MAKASSAR – PT Kalla Inti Karsa (KIK), salah satu unit bisnis strategis di bawah naungan KALLA yang bergerak di bidang properti dan pengelolaan k...