Logo Lintasterkini

Terungkap, Ketua Askari Hisbah Pimpin Perusakan Social Kitchen Solo

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 28 Desember 2016 02:13

Tersangka perusakan Social Kitchen Solo diamankan polisi.
Tersangka perusakan Social Kitchen Solo diamankan polisi.

LINTASTERKINI.COM – Sri Asmoro Eko Nugroho (39) alias Eko Wahid alias Eko Luis adalah pentolan massa yang merusak dan menganiaya orang di dalam Social Kitchen Solo. Tim Resmob Jatanras dan Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Jateng menciduk Eko dan rekannya, Kombang Saputra (26) alias Kumbang alias Azam di Ruko Regency Kartosuro Sukoharjo pada Selasa, (27/12/2016), pukul 05.30 WIB.

“Tersangka Eko ini Ketua Askari Hisbah yang memiliki sekitar 300 anak buah yang diduga memimpin pergerakan anarkis selama ini di wilayah Solo. Eko ini adalah pentolannya,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Nanang Haryono.

Tersangka lain yang diciduk di lokasi lain pukul 02.50 WIB bernama Mujiono Laksito (46), warga Dusun Bendosari Sukoharjo. Sementara pelaku perusakan dan penganiayaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 11 orang, termasuk di dalamnya Eko, Mujiono dan Kombang.

Delapan tersangka lain yang terlebih dahulu ditangkap yakni Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, dan Ranu Muda Adi Nugroho yang disinyalir melakukan propaganda. Kepolisian berharap para pelaku lain yang terlibat segera menyerahkan diri, mengingat pelacakan serta perburuan akan terus dilakukan.

“Kemana pun kalian akan pergi, selama saya masih menginjakkan kaki di bumi akan saya kejar. Lebih baik menyerahkan diri baik-baik kepada kami,” tegas Nanang.

Penyisiran sekelompok orang di dalam Resto Social Kitchen Solo pada Minggu, (18/12/2016) dini hari menimbulkan sembilan orang terluka, lima korban diantaranya perempuan. Pasca penganiayaan itu, personel Polda Jateng secara bertahap membekuk para pelaku di waktu dan lokasi berbeda. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (*)

(Sumber : Trihunnews.com)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...