Logo Lintasterkini

Upaya Pengendalian Covid-19, Polda Sulsel tak Beri Ijin Keramaian

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 28 Desember 2020 20:17

Upaya Pengendalian Covid-19, Polda Sulsel tak Beri Ijin Keramaian

MAKASSAR — Laju penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Makassar menunjukkan peningkatan kasus yang dianggap rawan. Pasalnya, meskipun masih berada di zona oranye, namun jika masyarakat tidak disiplin menaati protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengab sabun dan Menjaga jarak) bisa jadi daerah ini akan menjadi zona merah penyebaran pandemi.

Guna menekan laju penularannya, bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, maka Pemerintah Kota Makassar bersikap tegas. Bukti keseriusan Pemkot Makassar dalam menanggulangi laju penyebaran pandemi tersebut, maka Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengeluarkan Perwali Nomor: 53 Tahun 2020 tentang larangan berkumpul dan berkerumun dalam suatu pesta perkawinan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam upaya penegakan Perwali tersebut, pihak Kepolisian diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk bertindak tegas terhadap masyarakat yang lalai atau tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pihak Kepolisian pun siap bersikap tegas untuk mengawal Perwali tersebut. Hal ini ditunjukkan aparat Polsek Panakkukang Makassar, yang beberapa hari lalu berupaya membubarkan suatu hajatan perkawinan di Jl Pampang.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan pembubaran pesta pernikahan itu merupakan realisasi penegakan Perwali. Salah satu pasal di dalam Perwali itu mengatur larangan melakukan kegiatan atau pesta yang mendatangkan banyak orang.

“Kami bubarkan pesta pernikahan warga, mereka melanggar Perwali dan tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian. Pembubaran itu pun kami lakukan dengan cara-cara yang humanis, dengan cara-cara persuasif,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Senin (28/12/2020) yang dikonfirmasi media mengatakan, pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang akan terus dilakukan jika memang tidak memiliki izin keramaian.

Alasan dia, penularan Covid-19 di Sulsel khususnya di Makassar ini peningkatannya cukup signifikan. Untuk itu perlu kesadaran bersama untuk mematuhi protokol kesehatan agar kita semua bisa terhindar dari penularan.

Kombes Ibrahim mengatakan angka penyebaran virus Corona di Sulawesi Selatan masih mengalami peningkatan selama dua pekan terakhir. Bahkan, masuk dalam jajaran lima provinsi angka penularan tertinggi.

“Jika ada kerumunan kami akan bubarkan karena itu berpotensi menularkan Covid-19. Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, ataupun kegiatan lainnya tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel,” tegasnya. (*)

Penulis : Maulana (Mul)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...