Logo Lintasterkini

Kejari Pinrang Tahan Empat Tersangka Kasus Bedah Rumah

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 29 Januari 2016 16:08

Ilustrasi
Ilustrasi

PINRANG – Setelah dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan tahap dua, empat tersangka kasus Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni atau bedah rumah yang merupakan bantuan Kementerian Sosial RI yang bersumber dari APBN-P tahun 2013, Kamis (28/1/2016) secara resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Penahanan keempat tersangka tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsah, Jumat (29/1/2016) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Didampingi Kasi Intel Achmad Attamimi dan Plh Kasi Pidsus Johana, Kajari Pinrang Sri Heny Alamsah menjelaskan, proses penahanan keempat tersangka yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang Andi Noni HP bersama dua bawahannya yakni Mustamin dan Jamaluddin serta rekanan proyek, H Edy Sandy pemilik Toko Bangunan Himalaya Pinrang sudah sesuai prosedural.

“Dengan pertimbangan takut megulangi, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lainnya, keempat tersangka kami tahan. Surat penahananya selama 20 hari, mulai 28 Januari hingga 16 Pebruari 2016,” ungkap Sri.

Mengenai pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Makassar, Sri menegaskan, hal itu akan sesegera mungkin dilaksanakan.

“Saat ini kami dalam tahap penelitian berkas perkaranya. Insya Sllah, sebelum masa penahanan berakhir, berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Sri menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah ini, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara sebesar Rp 388.838.250,-. Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Sri tidak mempersoalkan hal tersebut karena memang hak dari para tersangka untuk mengajukan.

Namun yang perlu dipahami, kata Sri, pihaknya tentu mempunyai alasan dan pertimbangan yang kuat, apakah bisa mengabulkannya atau tidak.

“Yang jelasnya, tidak akan ada diskriminasi dalam hal penangguhan. Keempatnya harus tetap bersama, apakah tetap ditahan atau bisa ditangguhkan,” terang Sri. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...