MAKASSAR – Kasus pemerkosaan terhadap NW (23), wanita warga Kabupaten Gowa yang dilakukan oleh kakeknya sendiri bernama Kammisi (50), seorang Imam Desa Paranglompoa, Dusun Pabbentengan, Kecamatan Bungaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, terkesan lamban penanganannya oleh pihak Polsek Bungaya.
Pasalnya, korban yang melapor pada hari Rabu (13/4/2016), sekira pukul 17.45 Wita, di Polsek Bungaya dengan nomor laporan polisi LP/17/IV/2016/Res Gowa/Sek Bgy, tanggal 13 April 2016, selama empat hari tidak ditindak lanjuti oleh pihak aparat di Polsek Bungaya.
Padahal saat itu, korban baru saja mengalami kasus penganiayaan serta pemerkosaan yang dilakukan oleh Kakeknya sendiri. Peristiwa itu dilakukan pelaku pada hari Selasa (12/4/2016), sekira pukul 11.50 Wita, di kamar 17, Wisma Avod, jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Baca Juga :
Namun, korban yang lugu tersebut baru melapor ke Polsek Bungaya keesokan harinya, lantaran tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.
Terlebih lagi, korban mendapat ancaman dari pelaku yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di daerah tersebut.
Akhirnya, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada hari Sabtu (16/4/2016), sekira pukul 17.00 Wita, dengan nomor laporan polisi LP/973/IV/2016/Polda Sulsel/Restabes Mksr, yang diterima oleh Panit III Aiptu Kanapi.
Didepan petugas, korban mengaku jika sebelumnya dia hendak mengkonsultasikan niat perceraiannya dengan sang suami kepada pelaku yang dikenal sebagai imam kampung tersebut.
“Saya mau tanyakan bagaimana proses perceraian dengan suami saya yang berada di Malaysia. Soalnya saya menikah dibawah tangan. Dan kakek saya katakan gampang ji. Nanti saya mau dibawa ke kantor pengurusan perceraian di Makassar dan disuruh persiapkan uang 5 juta” urai korban kepada Lintasterkini.com.
Namun, bukannya dibawa ke kantor yang dimaksud, akan tetapi pelaku menggiring korban ke dalam kamar wisma untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Dia ajak saya masuk dalam kamar dan langsung menutup pintu dan memutar kran air kamar mandi. Saya lalu dipaksa berhubungan badan dengannya” ungkap NW.
Usai memerkosa, pelaku masih berada dalam kamar dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun. Korban yang merasa dimanfaatkan oleh pelaku, saat itu juga meninggalkan wisma dan menyewa bentor menuju ke rumahnya di Kabupaten Gowa.
Ironisnya, korban yang masih mengalami luka lebam dibagian paha serta beberapa bagian tubuh lainnya tidak divisum oleh aparat kepolisian di Polsek Bungaya guna melengkapi berkas laporannya.
Malahan, korban disarankan untuk berdiam diri selama empat hari di rumahnya tanpa ada kejelasan, sehingga luka lebam yang dialaminya tidak membekas lagi.
Selama ini korban bekerja di negeri Jiran Malaysia sejak tahun 2003 bersama ibunya bekerja sebagai buruh diperkebunan kelapa sawit, di Sriaman, Malaysia.
Sampai saat ini, kasus yang menimpa korban masih bergulir di Polrestabes Makassar Unit PPA. (*)
Komentar