Logo Lintasterkini

Kepala Pasar dan Anak Buahnya Terjaring OTT Polres Wajo

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 29 April 2017 23:04

Oknum Kepala Pasar dan anak buahnya yang terjaring OTT Polres Wajo.
Oknum Kepala Pasar dan anak buahnya yang terjaring OTT Polres Wajo.

WAJO – Tim Tindak Satgas Saber Pungli Polres Luwu, Sabtu, (29/4/2017), sekira pukul 09.45 Wita di Pasar Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan pungutan liar (pungli) retribusi pasar di Kecamatan Bajo. Dalam OTT ini, dua orang pelaku diringkus OTT yakni Annas Amdar (48), yang bertugas sebagai kolektor pasar Kecamatan Bajo, warga Desa Langkidi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Pelaku lainnya, oknum Kepala Pasar Hendra Hading (36), PNS Bapemda Kabupaten Luwu, warga Dusun Kurrusumanga, Desa Padangpadang, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Adapun barang bukti yang disita berupa karcis retribusi pelataran pasar sebanyak 2 (dua) blok yang sebagian sudah kurang karena terpakai.

Barang bukti lainnya uang tunai sebanyak Rp473.000 (empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang terdiri dari beberapa pecahan uang kertas masing-masing uang kertas pecahan Rp50.000 sebanyak 5 (lima) lembar, uang kertas pecahan Rp20.000 sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas pecahan Rp10.000 sebanyak 2 (dua) lembar, uang kertas pecahan Rp5.000 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar, uang kertas pecahan Rp2.000 sebanyak 16 (enam belas) lembar dan uang kertas pecahan Rp1.000 sebanyak 6 (enam) lembar.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, berdasarkan perintah Ketua Tim Saber Pungli Polres Luwu, Kompol Abraham T, yang juga menjabat Waka Polres Luwu, untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan dugaan terjadinya pungli di Pasar Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

“Saat itu Tim Tindak Saber Pungli langsung melaksanakan lidik ke pasar Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu dan melakukan OTT terhadap kolektor Pasar Bajo yang sedang melaksanakan pungutan retribusi. Dia melakukan pungutan retribusi yang tidak sesuai dengan tarif yang ada di retribusi,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani.

Dimana tarif retribusi sebesar Rp3.000 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang dipungut dari pedagang/penjual sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) dan Rp6.000 (enam ribu rupiah)

Lebih lanjut dikatakan, kolektor tersebut langsung diamankan bersama barang buktinya ke Polres Luwu. Berdasarkan hasil introgasi pengakuan kolektor melakukan pungutan yang tidak sesuai karena di suruh oleh Kepala Pasar yang juga telah diamankan. Selanjutnya Tim Tindak Satgas Saber pungli menyerahkan kedua orang hasil OTT kepada penyidik untuk proses lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...