WAJO – Tim Tindak Satgas Saber Pungli Polres Luwu, Sabtu, (29/4/2017), sekira pukul 09.45 Wita di Pasar Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan pungutan liar (pungli) retribusi pasar di Kecamatan Bajo. Dalam OTT ini, dua orang pelaku diringkus OTT yakni Annas Amdar (48), yang bertugas sebagai kolektor pasar Kecamatan Bajo, warga Desa Langkidi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Pelaku lainnya, oknum Kepala Pasar Hendra Hading (36), PNS Bapemda Kabupaten Luwu, warga Dusun Kurrusumanga, Desa Padangpadang, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Adapun barang bukti yang disita berupa karcis retribusi pelataran pasar sebanyak 2 (dua) blok yang sebagian sudah kurang karena terpakai.
Barang bukti lainnya uang tunai sebanyak Rp473.000 (empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang terdiri dari beberapa pecahan uang kertas masing-masing uang kertas pecahan Rp50.000 sebanyak 5 (lima) lembar, uang kertas pecahan Rp20.000 sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas pecahan Rp10.000 sebanyak 2 (dua) lembar, uang kertas pecahan Rp5.000 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar, uang kertas pecahan Rp2.000 sebanyak 16 (enam belas) lembar dan uang kertas pecahan Rp1.000 sebanyak 6 (enam) lembar.
Baca Juga :
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, berdasarkan perintah Ketua Tim Saber Pungli Polres Luwu, Kompol Abraham T, yang juga menjabat Waka Polres Luwu, untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan dugaan terjadinya pungli di Pasar Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
“Saat itu Tim Tindak Saber Pungli langsung melaksanakan lidik ke pasar Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu dan melakukan OTT terhadap kolektor Pasar Bajo yang sedang melaksanakan pungutan retribusi. Dia melakukan pungutan retribusi yang tidak sesuai dengan tarif yang ada di retribusi,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani.
Dimana tarif retribusi sebesar Rp3.000 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang dipungut dari pedagang/penjual sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) dan Rp6.000 (enam ribu rupiah)
Lebih lanjut dikatakan, kolektor tersebut langsung diamankan bersama barang buktinya ke Polres Luwu. Berdasarkan hasil introgasi pengakuan kolektor melakukan pungutan yang tidak sesuai karena di suruh oleh Kepala Pasar yang juga telah diamankan. Selanjutnya Tim Tindak Satgas Saber pungli menyerahkan kedua orang hasil OTT kepada penyidik untuk proses lebih lanjut. (*)
Komentar