Logo Lintasterkini

Agung Sucipto Bersaksi Jika Nurdin Abdullah Tak Terlibat Dalam OTT

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 17 September 2021 09:42

Sidang kasus OTT Nurdin Abdullah
Sidang kasus OTT Nurdin Abdullah

MAKASSAR – Terdakwa Agung Sucipto (AS) membeberkan sejumlah fakta persidangan. Ia bersaksi, jika Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak terlibat dalam penyerahan uang yang di OTT.

Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis mencecar Agung Sucipto pertanyaan. Mengenai uang yang di OTT senilai Rp2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur?

AS kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.

“Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga ia tidak tahu,” jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021).

Uang OTT senilai Rp2,5 miliar dengan rincian, Rp1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp1.450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatif  Agung Sucipto sendiri.

“Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja,” sebut AS.

“Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub,” tambahnya.

PH NA, Arman Hanis kembali mempertegas, jika uang OTT senilai Rp2,5 miliar adalah hasil komunikasi antara AS dan ER. Artinya, NA tidak terlibat dalam peristiwa OTT.

“Faktanya Pak Agung menyampaikan bahwa uang OTT adalah komunikasi antara Agung dengan Edy. Pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui, tidak ada komunikasi sama sekali,” tegasnya.

Terkait dakwaan JPU KPK soal fee proyek. Menurut Arman Hanis, Pak Nurdin Abdullah tak pernah memintah, namun Agung Sucipto yang menghitung sendiri persentase fee proyek.

“Itu hitungan dia sendiri dan dijelasin Pak Nurdin tidak pernah meminta. Kami berdoa sidang kedepan fakta semakin terbuka. Saya tidak menyampaikan apakah NA bersalah atau tidak tetapi saya berharap ini akan membuka fakta yang sebenarnya. Kami harap hasilnya yang terbaik,” kuncinya.

Sekadar diketahui, proses persidangan pada Kamis (16/9/2021) berlangsung selama kurang lebih 14 jam. Menghadirkan delapan saksi yakni Agung Sucipto, Andi Sukri Sappewali, Rudi Ramlan, Andi Gunawan,  Andi Makkasau alias Kr Lompo, Harry Samsuddin, St Abidah, dan Raymond Ferdinan.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...