MAKASSAR – Pelarangan jurnalis (wartawan) oleh sejumlah oknum aparat kepolisian di daerah ini untuk meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Apalagi hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang diawasi pemantau pemilu dalam negeri, pemantau pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018.
“Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan, terutama menyangkut Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apalagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum, sehingga kami sangat sesalkan jika ada pelarangan peliputan media saat pleno tersebut,” kata Qodriansyah Agam Sofyan, Ketua AJI Makassar, Jumat, (29/6/2018).
Dikatakan Agam Sofyan, jurnalis itu bekerja mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas pers yang diberi mandat oleh UU untuk menginformasikan kepentingan publik. Hal itu penting sebab dengan informasi yang disampaikan pekerja pers, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang baik, benar dan utuh.
Baca Juga :
“Ini sesuai kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi. Untuk itu, AJI Makassar meminta segenap elemen atau instansi di Makassar khususnya, agar menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” tegasnya.
Sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan menyikapi pelarangan jurnalis meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kota Makassar. Pelarangan peliputan tersebut menurut IJTI Sulsel adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Insiden ini akan kami pantau dan awasi, dan IJTI Pengda Sulsel menyayangkan sikap pihak penyelenggara Pilkada serentak kabupaten/kota di Sulsel yang secara tidak sadar telah melakukan pelanggaran kebebasan pers,” ujar Ketua IJTI Sulsel,” Hudzaifah Kadir. (*)
Komentar