MAKASSAR — KH (40), Seorang pengedar Narkoba di Kota Makassar tak berkutik saat diringkus tim dari Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel yang dipimpin AKP Inggaba Bali, Selasa (28/2/200/22).
Terduga pelaku diamankan petugas di Jalan Gunung Bawakaraeng Lorong 75 B Kelurahan Maccini Gusung Kecamatan Makassar Kota Makassar sekira pukul 15.15 WITA. Dari tangan KH petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa 20 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 6,26 Gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi lintasterkini.com, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Terduga pelaku KH bersama barang bukti sudah kita amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan via selulernya, Rabu (29/6/2022).
Dodi Rahmawan menyebutkan, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Komentar