Logo Lintasterkini

Kopel Minta Setop Fasilitas Isoman bagi Anggota DPR

Andi
Andi

Kamis, 29 Juli 2021 17:47

Salah satu Fasilitas kamar isolasi gratis di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Salah satu Fasilitas kamar isolasi gratis di Asrama Haji Sudiang, Makassar.

MAKASSAR — Fasilitas Isolasi Mandiri (Isoman) untuk anggota DPR yang terpapar Covid-19 disorot Komite Pemantau Legislatif (Kopel). Terlalu diistimewakan.

Diketahui, Sekjen DPR telah menyediakan fasilitas isoman kepada anggota DPR yang terinfeksi Covid-19. Namun fasilitas tersebut berada di hotel bintang 3. Di dalamnya termasuk makanan, minuman, dan fasilitas lainnya.

Sekjen DPR dalam keterangannya mengatakan bahwa fasilitas hotel ini diberikan karena adanya komplain dan kekhawatiran dari para tetangga di rumah jabatan di Kalibata.

Hal ini dianggap penting meskipun anggaran itu tidak tersedia dalam rencana kerja DPR dan harus merealokasi dari anggaran-anggaran lainnya.

Terkait hal ini, Kopel menilai bahwa fasilitas Isoman ini telah memberikan perlakuan istimewa kepada anggota DPR dan tidak mencerminkan kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang sedang kesulitan.

Bahkan di tengah banyaknya masyarakat yang sedang isoman di rumah dan dir uang perawatan dengan kondisi dan fasilitas yang terbatas.

“Kebijakan ini selain menutup mata terhadap kesulitan masyarakat dan kesulitan keuangan negara, juga tidak hati-hati dalam penggunaan anggaran,” ujar Direktur Kopel, Anwar Razak, dalam keterangan persnya, Kamis (29/7/2021).

Tindakan melakukan realokasi anggaran dari kegiatan lain ke biaya hotel dianggap tindakan yang berisiko karena tidak adanya dasar untuk melakukan realokasi tersebut. Sebab terkait kesehatan anggota DPR sudah ada alokasi anggaran untuk asuransi kesehatan.

“Fasilitas yang dimiliki anggota DPR di rumah jabatan sudah sangat istimewa dan kondusif untuk melakukan isolasi dan bila kondisi memburuk maka fasilitas rumah sakit juga ada yang semuanya sudah ditanggung dengan asuransi kesehatan setiap anggota,” paparnya.

Atas dasar tersebut, kata dia, Kopel menyatakan bahkan kebijakan ini adalah kebijakan yang keliru di tengah kesulitan masyarakat dan memiliki akuntabilitas yang rendah.

“Oleh karenanya Kopel Indonesia meminta kepada Sekjen DPR untuk membatalkan kebijakan ini dan meminta kepada anggota DPR untuk mengevaluasi kebijakan ini yang terkesan sepihak dan tidak berada dalam koordinasi DPR,” tegasnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa08 Desember 2024 18:46
Insiden Penamparan di SPBU Tavanjuka Berujung Damai: Danramil dan Manajer SPBU Sepakat Berdamai
PALU – Insiden penamparan yang melibatkan Danramil 130602 Biromaru, Lettu Inf Agus Yudo, terhadap Manajer SPBU Tavanjuka, Asriadi Hamzah, yang s...
Ekonomi & Bisnis08 Desember 2024 18:27
Bank Mandiri Gelar Livin’ by Mandiri Galesong Trail Run 2025
MAKASSAR – Seiring dengan perkembangan sistem pembayaran yang seirama dengan lifestyle masyarakat yang bergerak secara dinamis Bank Mandiri kemb...
Politik08 Desember 2024 17:08
KPU DKI : Pramono-Rano Menang Telak di Pilgub DKI 2024
JAKARTA – KPU DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), sebagai pemenang Pilgub DKI Jakart...
Hukum & Kriminal08 Desember 2024 16:48
Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Penjara Usai Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas
MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Makass...