Logo Lintasterkini

Kopel Minta Setop Fasilitas Isoman bagi Anggota DPR

Andi
Andi

Kamis, 29 Juli 2021 17:47

Salah satu Fasilitas kamar isolasi gratis di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Salah satu Fasilitas kamar isolasi gratis di Asrama Haji Sudiang, Makassar.

MAKASSAR — Fasilitas Isolasi Mandiri (Isoman) untuk anggota DPR yang terpapar Covid-19 disorot Komite Pemantau Legislatif (Kopel). Terlalu diistimewakan.

Diketahui, Sekjen DPR telah menyediakan fasilitas isoman kepada anggota DPR yang terinfeksi Covid-19. Namun fasilitas tersebut berada di hotel bintang 3. Di dalamnya termasuk makanan, minuman, dan fasilitas lainnya.

Sekjen DPR dalam keterangannya mengatakan bahwa fasilitas hotel ini diberikan karena adanya komplain dan kekhawatiran dari para tetangga di rumah jabatan di Kalibata.

Hal ini dianggap penting meskipun anggaran itu tidak tersedia dalam rencana kerja DPR dan harus merealokasi dari anggaran-anggaran lainnya.

Terkait hal ini, Kopel menilai bahwa fasilitas Isoman ini telah memberikan perlakuan istimewa kepada anggota DPR dan tidak mencerminkan kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang sedang kesulitan.

Bahkan di tengah banyaknya masyarakat yang sedang isoman di rumah dan dir uang perawatan dengan kondisi dan fasilitas yang terbatas.

“Kebijakan ini selain menutup mata terhadap kesulitan masyarakat dan kesulitan keuangan negara, juga tidak hati-hati dalam penggunaan anggaran,” ujar Direktur Kopel, Anwar Razak, dalam keterangan persnya, Kamis (29/7/2021).

Tindakan melakukan realokasi anggaran dari kegiatan lain ke biaya hotel dianggap tindakan yang berisiko karena tidak adanya dasar untuk melakukan realokasi tersebut. Sebab terkait kesehatan anggota DPR sudah ada alokasi anggaran untuk asuransi kesehatan.

“Fasilitas yang dimiliki anggota DPR di rumah jabatan sudah sangat istimewa dan kondusif untuk melakukan isolasi dan bila kondisi memburuk maka fasilitas rumah sakit juga ada yang semuanya sudah ditanggung dengan asuransi kesehatan setiap anggota,” paparnya.

Atas dasar tersebut, kata dia, Kopel menyatakan bahkan kebijakan ini adalah kebijakan yang keliru di tengah kesulitan masyarakat dan memiliki akuntabilitas yang rendah.

“Oleh karenanya Kopel Indonesia meminta kepada Sekjen DPR untuk membatalkan kebijakan ini dan meminta kepada anggota DPR untuk mengevaluasi kebijakan ini yang terkesan sepihak dan tidak berada dalam koordinasi DPR,” tegasnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis24 Februari 2026 15:42
Luxury Ramadan Iftar Package Best Western Plus Makassar Beach
MAKASSAR – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Best Western Plus Makassar Beach menghadirkan program spesial bertajuk Luxury Ramad...
Nasional24 Februari 2026 13:24
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah K ecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa persoalan kecelakaan kerja masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepe...
News24 Februari 2026 09:01
Gubernur Sulsel: Ramadan Leadership Camp Jadi Penguatan Kapasitas dan Integritas ASN
MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan kegiatan Ramadan Leadership Camp 2026 dirancang sebagai sarana pembekal...
Ekonomi & Bisnis23 Februari 2026 17:59
Hadirkan Semarak Ibadah dan Kebersamaan Keluarga, Bukit Baruga Gelar Festival Anak Saleh Ramadan 2026
MAKASSAR – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Bukit Baruga berkolaborasi dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (...