Logo Lintasterkini

Kopel Minta Setop Fasilitas Isoman bagi Anggota DPR

Andi
Andi

Kamis, 29 Juli 2021 17:47

Salah satu Fasilitas kamar isolasi gratis di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Salah satu Fasilitas kamar isolasi gratis di Asrama Haji Sudiang, Makassar.

MAKASSAR — Fasilitas Isolasi Mandiri (Isoman) untuk anggota DPR yang terpapar Covid-19 disorot Komite Pemantau Legislatif (Kopel). Terlalu diistimewakan.

Diketahui, Sekjen DPR telah menyediakan fasilitas isoman kepada anggota DPR yang terinfeksi Covid-19. Namun fasilitas tersebut berada di hotel bintang 3. Di dalamnya termasuk makanan, minuman, dan fasilitas lainnya.

Sekjen DPR dalam keterangannya mengatakan bahwa fasilitas hotel ini diberikan karena adanya komplain dan kekhawatiran dari para tetangga di rumah jabatan di Kalibata.

Hal ini dianggap penting meskipun anggaran itu tidak tersedia dalam rencana kerja DPR dan harus merealokasi dari anggaran-anggaran lainnya.

Terkait hal ini, Kopel menilai bahwa fasilitas Isoman ini telah memberikan perlakuan istimewa kepada anggota DPR dan tidak mencerminkan kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang sedang kesulitan.

Bahkan di tengah banyaknya masyarakat yang sedang isoman di rumah dan dir uang perawatan dengan kondisi dan fasilitas yang terbatas.

“Kebijakan ini selain menutup mata terhadap kesulitan masyarakat dan kesulitan keuangan negara, juga tidak hati-hati dalam penggunaan anggaran,” ujar Direktur Kopel, Anwar Razak, dalam keterangan persnya, Kamis (29/7/2021).

Tindakan melakukan realokasi anggaran dari kegiatan lain ke biaya hotel dianggap tindakan yang berisiko karena tidak adanya dasar untuk melakukan realokasi tersebut. Sebab terkait kesehatan anggota DPR sudah ada alokasi anggaran untuk asuransi kesehatan.

“Fasilitas yang dimiliki anggota DPR di rumah jabatan sudah sangat istimewa dan kondusif untuk melakukan isolasi dan bila kondisi memburuk maka fasilitas rumah sakit juga ada yang semuanya sudah ditanggung dengan asuransi kesehatan setiap anggota,” paparnya.

Atas dasar tersebut, kata dia, Kopel menyatakan bahkan kebijakan ini adalah kebijakan yang keliru di tengah kesulitan masyarakat dan memiliki akuntabilitas yang rendah.

“Oleh karenanya Kopel Indonesia meminta kepada Sekjen DPR untuk membatalkan kebijakan ini dan meminta kepada anggota DPR untuk mengevaluasi kebijakan ini yang terkesan sepihak dan tidak berada dalam koordinasi DPR,” tegasnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...