PANGKEP – Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan PMK-125-2016 tentang penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016, hal itu dapat berdampak terhadap penundaan gaji PNS Kabupaten selama 4 bulan.
Pasalnya, nama kabupaten Pangkep masuk dalam daftar daerah yang terkena imbas dari pembekuan dana alokasi umum tersebut.
Setiap bulannya, besaran dana alokasi umum yang di potong oleh kementrian keuangan adalah Rp. 12.703.995.663, selama 4 bulan. Terhitung mulai bulan September hingga Desember 2016. Yang mana anggaran ini merupakan Gaji untuk 7300 PNS di Pangkep yang terdiri dari Guru sekitar 4000, tenaga medis 1000 dan selebihnya tenaga adminitrasi.
Baca Juga :
Menggapi hal tersebut, Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid mengatakan bahwa hal ini bukan masalah besar. “Itu kan cuma ditunda,” ujar Bupati saat ditemui di Kantor DPRD, Senin (29/8/2016).
Bupati juga mengakui bahwa hal tersebut tak lain karena imbas peralihan kekuasaan dan tender-tender yang berlangsung selama masa peralihan.
Namun begitu, Bupati juga akan mengambil langkah dengan memanggil jajaran SKPD dan juga kontraktor di Pangkep untuk membahas hal ini. “Kontraktor juga, karena jangan hanya karena punya banyak uang seenaknya saja mereka tidak ambil uangnya. Karena itu bisa mempengaruhi kinerja pemerintah, khususnya dalam penyerapa anggaran,” terangnya.
Terpisah ketua DPRD, Ilham Zainuddin mengaku tidak yakin hal tersebut akan dilakukan pemerintah pusat. “Saya kira pemerintah pusat tidak akan melakukan itu. PNS ini kan abdi negara, ini hak mereka. Presiden dan negara tidak akan membiarkan itu. Cuma memang ada pesan moral agar kita lebih serius mengelola dana itu,” terang Ilham. (*)
Komentar