BANTAENG – Malang Niang Nasib AD (17), gadis remaja ini dengan kondisi lemas dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bantaeng. Gadis remaja ini mengalami rasa sakit pada bagian vitalnya setelah digilir oleh 7 (tujuh) orang pemuda.
Peristiwa nahas yang menimpa warga Jalan Ratulangi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng itu terjadi saat ia sedang duduk menyendiri di Pantai Seruni, Selasa malam (22/8/2017) lalu, sekira pukul 22.00 Wita. Saat menyendiri, datanglah seorang pemuda bernama Iqbal, yang merupakan salah seorang pelaku.
Iqbal yang datang menghampiri korban menyampaikan informasi bahwa mantan kekasihnya ingin bertemu korban. Mendengar penyampaian Iqbal, korban tanpa curiga akhirnya mengikuti Iqbal.
Baca Juga :
Korban dibonceng sepeda motor oleh Iqbal hingga berkeliling di Kota Bantaeng menuju Kampung Pa’Rumputan. Namun di perjalanan, akal licik Iqbal mulai muncul. Dia kemudian berpura-pura berhenti dengan alasan motornya sementara mogok (rusak).
Disaat Iqbal pura-pura memperbaiki sepeda motornya, tak berselang lama datanglah 3 (tiga) orang rekannya menghampiri Iqbal. Ketiganya dengan berekspresi menyuruh Iqbal pergi dan menyuruh korban untuk ditinggal di tempat itu.
Korban merasakan ada hal ganjil terhadap gerak-gerik 3 orang pemuda yang baru saja datang. Karena curiga, korban mencoba malarikan diri. Namun ketiga pelaku mencegatnya, selanjutnya membawa korban ke semak belukar. Korban AD berontak sekuat tenaga, namun apa daya, tenaganya makin lemas. Korban pun dalam ketakutan, akhirnya pasrah digilir 7 pelaku malam itu.
Usai digilir, ketujuh pelaku meninggalkan AD seorang diri. Gadis remaja itu berusaha bangkit dengan sisa-sisa tenaga yang dimiliki. Dia pun langsung menuju Mapolsek Pajukukang, Kabupaten Bantaeng untuk melaporkan peristiwa kelam yang baru saja dialaminya.
Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan yang dikonfirmasi, Senin, (28/8/2017) membenarkan peristiwa pencabulan itu. Menurut Kapolres, dari 7 pelaku, pihaknya sudah berhasil meringkus 2 orang pemuda yang turut menggilir korban AD.
“Tujuh pemuda itu merenggut kehormatan korban AD, mereka sangat bejat melampiaskan napsu bejatnya dengan menggilir gadis itu. Mereka tak boleh dibiarkan berkeliaran begitu saja, kami akan terus mengejarnya dan memberi mereka hukuman yang setimpal,” tegas Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berdasar keterangan saksi-saksi yang berhasil diperoleh aparat Kepolisian diketahui jika pelakunya ada 7 orang. Dua pelaku telah diamankan pihak Kepolisian.
“Pelaku bernama Ikbal (17) dan Erwin (17) yang masih berstatus pelajar sudah kami amankan,sementara 5 orang lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Lanjut Adip, dari hasil keterangan kedua pelaku yang diamankan, mereka mengakui sudah memperkosa mawar. Pelaku pun terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2, nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
“Kami berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan 5 orang pelaku yang masih buron itu dapat membantu Kepolisian memberi informasi jika mengetahui terkait keberadaan mereka,” harapnya. (*)
Komentar