MAKASAAR – Ketua DPW BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin mengatakan, oknum PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) yang di pimpin oleh direktur Utama Yasir Machmud saat ini melakukan tindakan tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia serta semena-mena dengan melayangkan surat pengosongan tertanggal 25 Agustus 2022 kepada warga di Jalan Koptu Harun .
Yang mana, menurutnya, pengosongan akan dilaksanakan pada tanggal Selasa (30/8/2022) tanpa adanya musyawarah dengan warga yang berada di lokasi tersebut.
Berdasarkan surat penyampaian yang di tujukan kepada warga yang berada di lokasi Jalan Koptu Harun, yang mana menurut pihak PT. Sulsel Citra Indonesia (Persero) adalah tindakan penertiban terhadap aset barang dan tanah milik Pemprov Sulsel.
Pengakuan lahan di lokasi Jalan Koptu Harun sebagai aset daerah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pemgelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Bagaimana mungkin pihak PT. Sulsel Citra Sulawesi (Perseroda) mengakui sebagai aset sedangkan berdasarkan laporan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2004 aset yang dimaksud tidak terdapat dalam laporan tersebut,” ujarnya.
Warga Jalan Koptu Harus seharusnya bisa meningkatkan hak atas lahan yang di tempati sesuai undang-undang pokok agraria No. 5 Tahun 1960 dimana mereka telah menempati lahan tersebut lebih dari 40 tahun. Warga juga mempunyai keterangan domisili yang ditanda tangani oleh Pemerintah setempat serta membayar pajak bumi dan bangunan atas tanah tersebut.
“Bahwa ternyata lahan yang diakui sebagai aset Pemprov Sulsel adalah milik Intje Koemala berdasarkan Nomor Kohir 268 C1 berdasarkan papan bicara yang terpasang di lokasi lahan tersebut sejak tanggal 12 Desember 2021,” tegas Ketua DPW BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin. (*)
Komentar