PINRANG – Dua pemuda yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur diringkus jajaran Polres Pinrang Rabu (28/9/2016), sekira pukul 05.00 Wita. Sebelumnya, kedua pelaku bersama dua rekannya melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial RT (15), warga Ammasangan, Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Rabu (28/9/2016), sekira pukul 02.00 Wita, di Kampung Bila, Desa Makkarau, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama La Sama (20), warga Bottae, Desa Dolangan, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang dan rekannya Syahrul (19). Sementara dua rekannya berinisial TK dan SY masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO.
Adapun kronologis kejadian bermula saat korban sementara duduk-duduk di Cafe Matahari di Kamp Rubae, Kecamatan Watan Sawitto, Kabupaten Pinrang. Korban di ajak oleh La Sama bersama empat orang temannya untuk pergi jalan-jalan. Namun pada saat itu korban menolaknya tetapi dipaksa naik ke atas motor kemudian dibawa ke salah satu rumah di Kampung Bila, Desa Makkawaru Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
Setelah sampai di rumah tersebut, korban dibaringkan di bawah kolong rumah dan dipaksa bersetubuh dengan empat pelaku secara bergiliran. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Pinrang dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 409 / IX / 2016 / Sulsel / SPKT Polres Pinrang tanggal 28 September 2016.
Selanjutnya piket fungsi melakukan pengejaran terhadap La Sama berteman di Kampung Bila Desa Makkawaru Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang. Alhasil pelaku La Sama dan satu orang temannya Sahrul berhasil dibekuk.
Selanjutnya pelaku dan satu orang temannya dibawa dan diamankan di Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan dua temannya yang lain saat ini masih dalam pengejaran yakni TK dan SY.
Keempat pelaku diancam pasal 81 Ayat (1)jo Pasal 76 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Komentar