GOWA–Kepolisian Resort (Polres) Gowa menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sadis di Desa Taring Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulsel, beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi tang berlangsung di halaman Mapolres Gowa dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Rivai didampingi para penyidik, serta melibatkan beberapa Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sulsel, Kamis (28/11/2019).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka H. Saju dengan dibantu seorang perempuan yang berperan sebagai korban, melakukan reka ulang dari sejak awal hingga terjadinya peristiwa Pembunuhan tersebut.
Baca Juga :
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka serta memberi keyakinan kepada penyidik tentang tindak pidana yang terjadi,” terang Kasubag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kanit Resmob Anti Bandit Polres Gowa, Ipda Imran mengatakan dari hasil rekonstruksi yang memperagakan 19 adegan tersebut, polisi menemukan bukti baru, yaitu adanya ketidak sesuaian antara keterangan saksi I (satu) dengan tersangka.
“Saat menebas leher korban menurut si tersangka bahwa cuma menebas sekali tetapi menurut saksi satu mereka menyaksikan bahwa ada tiga kali mengayunkan parang ke arah leher korban,” kata Ipda Imran.
Ipda Imran menambahkan bahwa pihak kepolisian selanjutnya akan membangkan adanya bukti baru atau adanya ketidak sesuaian tersebut. “Kita akan adakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi,” tambahnya.
Usai melempar batu, korban kemudian mendatangi tersangka dan mencabut senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang bagian kanan dan mengayunkan badik tersebut ke arah perut tersangka yang membuat perut tersangka mengalami luka sobek.
Saat itulah sempat terjadi perkelahian antara keduanya dan keduanya sempat terjatuh. Di saat terjatuh tersangka kemudian bangun dan mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah leher korban hingga membuat leher dan badan korban terpisah.
Usia memenggal kepala korban, tersangka kemudian mengambilnya dan melemparnya sejauh kurang lebih 7 meter dari badan korban.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Boy F.S Samola mengungkapkan bahwa motif pebunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Biringbulu pada tanggal 11 November 2019 lalu sekitar pukul 08.00 Wita akibat sengketa lahan kemiri seluas 1 hektar.
“Untuk motif terjadinya pembunuhan ini karena masalah sengketa lahan seluas 1 hektar yang saat ini ditanami oleh pohon kemiri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (18/11/2019) lalu.
Dengan perbuatannya tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar