Logo Lintasterkini

Polisi Temukan Bukti Baru dari Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Gowa

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Jumat, 29 November 2019 08:46

Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Di Biringbulu Gowa.
Polres Gowa Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Di Biringbulu Gowa.

GOWA–Kepolisian Resort  (Polres) Gowa menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sadis di Desa Taring Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulsel, beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi tang berlangsung di halaman Mapolres Gowa dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Rivai didampingi para penyidik, serta melibatkan beberapa Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sulsel, Kamis (28/11/2019).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka H. Saju dengan dibantu seorang perempuan yang berperan sebagai korban, melakukan reka ulang dari sejak awal hingga terjadinya peristiwa Pembunuhan tersebut.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka serta memberi keyakinan kepada penyidik tentang tindak pidana yang terjadi,” terang Kasubag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kanit Resmob Anti Bandit Polres Gowa, Ipda Imran mengatakan dari hasil rekonstruksi yang memperagakan 19 adegan tersebut, polisi menemukan bukti baru, yaitu adanya ketidak sesuaian antara keterangan saksi I (satu) dengan tersangka.

“Saat menebas leher korban menurut si tersangka bahwa cuma menebas sekali tetapi menurut saksi satu mereka menyaksikan bahwa ada tiga kali mengayunkan parang ke arah leher korban,” kata Ipda Imran.

Ipda Imran menambahkan bahwa pihak kepolisian selanjutnya akan membangkan adanya bukti baru atau adanya ketidak sesuaian tersebut. “Kita akan adakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi,” tambahnya.

Usai melempar batu, korban kemudian mendatangi tersangka dan mencabut senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang bagian kanan dan mengayunkan badik tersebut ke arah perut tersangka yang membuat perut tersangka mengalami luka sobek.

Saat itulah sempat terjadi perkelahian antara keduanya dan keduanya sempat terjatuh. Di saat terjatuh tersangka kemudian bangun dan mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah leher korban hingga membuat leher dan badan korban terpisah.

Usia memenggal kepala korban, tersangka kemudian mengambilnya dan melemparnya sejauh kurang lebih 7 meter dari badan korban.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Boy F.S Samola mengungkapkan bahwa motif pebunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Biringbulu pada tanggal 11 November 2019 lalu sekitar pukul 08.00 Wita akibat sengketa lahan kemiri seluas 1 hektar.

“Untuk motif terjadinya pembunuhan ini karena masalah sengketa lahan seluas 1 hektar yang saat ini ditanami oleh pohon kemiri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (18/11/2019) lalu.

Dengan perbuatannya tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...