MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat pelantikan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse selaku Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Menurutnya semuanya diatur dalam Undang-undang. “Semuanya kembali kepada aturan undang-undang yang berlaku. Kita tidak punya kewenangan mempercepat atau memperlambat,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Hanya saja, Nurdin tidak menyebut undang-undang yang mengatur soal pelantikan kepala daerah itu. Dirinya membantah pernyataan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo yang menilai pelantikan Danny-Fatma perlu dipercepat karena Makassar telah lama dipimpin pejabat wali kota yang bukan dipilih langsung oleh rakyat.
Baca Juga :
“Hargai pejabat Walikota Makassar yang ada saat ini. Tidak usah bikin gadung,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Makassar meminta Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah untuk segera melantik Walikota-Wakil Wali Kota Makassar. (*)
Komentar