MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna meningkatkan ketertiban berlalu lintas, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta membentuk budaya disiplin masyarakat dalam berkendara. Sebagai bagian dari upaya ini, sebanyak 25 unit ETLE baru telah ditambahkan di wilayah Polda Sulsel, terdiri dari 10 unit ETLE statis dan 15 unit ETLE mobile/handheld.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, S.I.K., M.M., Kamis (30/01/2025) menyampaikan bahwa ETLE baru ini akan beroperasi secara otomatis selama 24 jam setiap hari untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Pemasangan ETLE ini dilakukan di dua wilayah, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Sebanyak 10 unit ETLE statis telah dipasang di titik-titik strategis sebagai berikut:
Kota Makassar:
Baca Juga :
1. Jalan Perintis Kemerdekaan (Depan RM Ali)
2. Jalan Perintis Kemerdekaan (Depan IMMIM)
3. Jalan Urip Sumoharjo (Depan Aspol Panaikang)
4. Jalan Urip Sumoharjo (Depan Kantor Gubernur)
5. Jalan Veteran Selatan (Depan Kantor Pegadaian)
Selain itu, 10 unit ETLE mobile/handheld akan digunakan oleh personel Ditlantas Polda Sulsel untuk menindak pelanggaran di lokasi yang belum terjangkau ETLE statis.
Kabupaten Gowa:
1. Jalan Sultan Hasanuddin (Depan Domingos)
2. Jalan Sultan Hasanuddin (Samping Tugu Adipura)
3. Jalan Poros Pallangga (Depan Terminal Mangalli)
4. Jalan Malino (Depan SDN 7 Batangkaluku)
5. Jalan Tun Abdul Razak (Patung Badik)
Sementara itu, lima unit ETLE mobile/handheld akan digunakan oleh personel Satlantas Polres Gowa untuk mendukung penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Penambahan ETLE ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dukungan dari pemerintah daerah menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi pelanggaran, serta mencegah kecelakaan di Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pengembangan infrastruktur ETLE ini harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, persiapan yang profesional, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Dalam pemasangan dan pengoperasian ETLE, Ditlantas Polda Sulsel dan Polres Gowa mendapat asistensi dari Tim Korlantas Polri. Seluruh personel yang bertugas, baik di back office, front office, maupun yang menggunakan ETLE handheld, telah mendapatkan pelatihan untuk menindak berbagai pelanggaran seperti:
– Tidak memakai helm SNI
– Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
– Melawan arus
– Berboncengan lebih dari dua orang
– Melanggar marka jalan
– Menggunakan ponsel saat berkendara
Dirlantas Polda Sulsel berharap, dengan adanya tambahan ETLE ini, penegakan hukum dapat lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel akan mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh pengguna jalan,” pungkas Kombes Pol Karsiman. (*)
Komentar