Logo Lintasterkini

Lima Orang Tersangka Kasus Rapid Test Bekas, Keuntungannya Capai Rp1,8 M

Andi
Andi

Jumat, 30 April 2021 15:32

Lima Orang Tersangka Kasus Rapid Test Bekas, Keuntungannya Capai Rp1,8 M

DELI SERDANG — Polisi mengungkap persekongkolan dalam kasus rapid test atau tes cepat bekas di Bandar Kualanamu, Deli Serdang. Sudah ditetapkan lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatatakan motif para tersangka demi mencari keuntungan pribadi. Mereka sudah beraksi menggunakan rapid test antigen bekas sejak Desember 2020.

“Kurang lebih dari Desember (2020), Rp1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Panca saat paparan di Polda Sumut, dikutip dari Kumparan.com, Kamis (29/4/2021).

Kata Panca, keuntungan diperoleh dari setiap pembayaran rapid swab antigen bekas tersebut. Satu orang yang rapid test antigen di Bandara Kualanamu dikenakan biaya Rp 200 ribu. Dalam sehari, yang tes bisa sampai 200 orang.

Jadi menurut Panca diperkirakan, sudah ada ribuan penumpang yang ditest menggunakan rapid test bekas tersebut.

“Kita masih terus dalami yang jelas, dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang, melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung, sampai tiga bulan 9.000 orang,” ujarnya.

Kelima orang tersangka itu berinisial PM (45), manager bisnis PT Kimia Farma Medan; SR (19), kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan; DJ (20), customer service PT Kimia Farma Medan.

Kemudian M (30), staf administrasi PT Kimia Farma Medan; dan R (21), karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.

Atas perbuatannya para tersangka terancam 2 pasal yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamana hukuman maksimal 10 tahun

Lalu pasal Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...