KUBAR – Kematian Hendrikus Pratama, tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) terkait tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga karena sakit dan bukan karena hal lainnya. Itu dikemukakan Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait SIK saat Konferensi Pers Rabu (27/4/2022) di Mapolres Kutai Barat.
Menurutnya, selama ini beredar di media sosial tentang kematian yang bersangkutan dianggap tidak wajar alias ada dugaan penganiayaan. Padahal, kata Kapolres, hal itu tidak benar dan tidak ada penganiayaan.
Untuk membuktikan hal itu, maka pihak Polres langsung meminta jenazah yang bersangkutan untuk diautopsi di rumah sakit Harapan Insan Sendawar ( HIS ), Kubar.
Baca Juga :
“Segala biaya dan akomodasi tranportasi maupun administrasi dalam hal keperluan autopsi menjadi tanggungan pihak Polres Kutai Barat,”ucap Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait SIK.
Dikatakan, pihaknya memang menerima laporan keberatan dari pihak keluarga dalam hal ini dari pihak istri almarhum yang merasa keberatan atas kematian suaminya. Dalam laporan tersebut diduga ada kejanggalan kematiannya, yakni adanya memar di tubuhnya yang diduga bekas penganiayaan.
“Berdasarkan laporan inilah kami pihak polres langsung memproses penyelidikan atas kematian almarhum Hendrikus, sehinggah proses pemeriksaan dugaan penganiayaan sudah 25 orang yang kami periksa sebaga saksi,” tambahnya.
Namun, sambungnya, jika terbukti ada keterlibatan oknum yang lalai dan sengaja, maka AKBP Sony Sirait Sik selaku Kapolres Kubar mengaku tidak segan-segan memecat dengan tidak hormat oknum-oknum anggota yang terlibat. Bukan hanya memecat, tetapi ada hukuman tambahan ancaman pidana pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 KUHP), apabila penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
“Untuk itu kepada masyarakat Kubar terutama pihak keluarga almarhum supaya dapat mempercayakan kepada pihak kepolisian Polres Kutai Barat masalah ini. Kami akan tuntaskan dan tidak ada yang ditutupi tutupi, yang salah tetap salah, yang benar tetap benar,”pungkas Kapolres.
Diketahui, Hendrikus (Alm) merupakan tahanan Polres Kutai Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada Sabtu (9/4/2022) lalu. Namun setelah menjalani masa tahanan selama dua hari, Hendrikus mengalami sakit dan kemudian dibawa ke RS.
Dan setelah ditangani di RS Harapan Insan Sendawar (HIS). Veni yang merupakan istri Almarhum tersebut membuat surat penangguhan penanganan.
Setelah itu penangguhan penanganan disetujui oleh Polres pada tanggal 13 April 2022 dan dibawa oleh keluarga ke rumah.
Setelah penangguhan di rumah selama 11 hari tiba-tiba pihak keluarga menyatakan mengalami musibah bahwa disampaikan Hendrikus meninggal dunia pada tanggal 24 April. (*)
Komentar