MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menjawab polemik vaksin imunisasi kepada anak. Disebutkan bahwa vaksin yang mengandung bahan haram tersebut wajib diberikan kepada anak jika tak ada jalan lain untuk mengimunisasi anak.
Hal ini diungkapkan oleh Sekertaris Umum MUI Sulawesi Selatan,Prof H. Muh Ghalib saat membuka workshop Strategi Komunikasi Imunisasi di Hotel Sahid Jaya Makassar, Jalan Ratulangi Kota Makassar, Selasa (30/5/2017). Prof Ghalib mengatakan, agama memberikan perhatian lebih untuk kesehatan ibu dan anak dalam memberikan vaksin imunisasi dengan bahan yang halal.
“Sebenarnya vaksin imunisasi yang haram tersebut bisa menjadi halal jika tidak ada jalan lain dalam memberikan vaksin tersebut dan jika tidak di berikan imunisasi kepada anak tersebut maka anak itu akan sakit. Sebab agama Islam telah memberikan perhatian penuh terhadap kesehatan ibu dan anak,”ujarnya.
Baca Juga :
Ia menambahkan penggunaan vaksi imunisasi terhadap anak yang baru lahir itu sangat penting meskipun vaksinnya mengandung bahan yang haram.
“Vaskin tersebut sebuah kebutuhan bukan sesuatu yang dibiarkan untuk kesehatan anak karena agama menyuruh kita juga untuk meninggalkan generasi lemah untuk membangun generasi yang kuat jasmani dan rohani. Makanya vaksi imunisasi bisa halal jika sesuatu yang sangat di butuhkan jadi orang tua janganlah takut untuk mengimunisasi anaknya,” tambahnya.
Komentar