Logo Lintasterkini

Arifin Kulle Harap Perda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan Dioptimalkan

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 30 Mei 2022 21:31

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle
Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Hal ini, disampaikan Arifin Dg Kulle saat menggelar Sosialisasi Perda Tahun Anggaran 2022 di Khas Makassar Hotel, Senin (30/5/2022).

“Karena retribusi ini dapat memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat. Dengan adanya retribusi artinya ada pendapatan untuk kota Makassar, artinya bisa lagi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, sudah diatur terkait struktur dan tarifnya, sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.

“Retribusi dipakai untuk jasa supirnya, membelikan bahan bakar untuk kendaraan pengangkut sampah. Kalau menurut saya retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Arkul, sapaan akrab Arifin Dg Kulle.

Sekretaris, DPRD Kota Makassar, Dahyal, menyampaikan secara umum retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan yang disediakan atau diberikan pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan usaha.

“Retribusi ini beda dengan pajak, retribusi adalah iuran yang dikenakan pada pemakai jasa kebersihan yang dipungut berdasarkan undang-undang yang dapat pula dipaksakan dengan memperoleh imbalan yang memperoleh imbalan yang dapat dinikmati secara langsung,” ungkapnya.

Hal inilah, kata Dahyal, yang menjadikan retribusi sampah menjadi penting sekaligus sebagai pendapatan daerah yang sifatnya sama dengan pajak kendaraan atau pajak bisnis.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Mamajang, Alfatih, mengatakan, pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tetap berada di bawah naungan kelurahan dan kecamatan.

Karena dalam penanganan penarikan retribusi sampah ini sudah ada Surat Ketetapan Retribusi (SKR) daerah yang telah di-sk-kan (surat keputusan) kecamatan.

“Retribusi persampahan ini ada turunannya, mengenai besaran retribusi yang wajib dibayarkan. Pertama, mengacu pada zonasi, kemudian apakah dia rumah tangga atau pelaku usaha, karena pasti berbeda retribusi yang dibayarkan,” jelasnya.

Menurutnya, retribusi sampah ini salah satunya menjadi pendapatan di Kota Makassar, sehingga pemerintah gencar gencarnya mensosialisasikan soal retribusi persampahan.

“Jadi retribusi beda dengan pajak, kami berharap bisa dikembangkan kepada masyarakat yang ada di wilayah masing-masing bahwa bayarki’ retribusi sampahta’, karena kita langsung merasakan manfaatnya,” jelas Alfatih. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...