MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Hal ini, disampaikan Arifin Dg Kulle saat menggelar Sosialisasi Perda Tahun Anggaran 2022 di Khas Makassar Hotel, Senin (30/5/2022).
“Karena retribusi ini dapat memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat. Dengan adanya retribusi artinya ada pendapatan untuk kota Makassar, artinya bisa lagi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” ujarnya.
Baca Juga :
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, sudah diatur terkait struktur dan tarifnya, sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.
“Retribusi dipakai untuk jasa supirnya, membelikan bahan bakar untuk kendaraan pengangkut sampah. Kalau menurut saya retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Arkul, sapaan akrab Arifin Dg Kulle.
Sekretaris, DPRD Kota Makassar, Dahyal, menyampaikan secara umum retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan yang disediakan atau diberikan pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan usaha.
“Retribusi ini beda dengan pajak, retribusi adalah iuran yang dikenakan pada pemakai jasa kebersihan yang dipungut berdasarkan undang-undang yang dapat pula dipaksakan dengan memperoleh imbalan yang memperoleh imbalan yang dapat dinikmati secara langsung,” ungkapnya.
Hal inilah, kata Dahyal, yang menjadikan retribusi sampah menjadi penting sekaligus sebagai pendapatan daerah yang sifatnya sama dengan pajak kendaraan atau pajak bisnis.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Mamajang, Alfatih, mengatakan, pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tetap berada di bawah naungan kelurahan dan kecamatan.
Karena dalam penanganan penarikan retribusi sampah ini sudah ada Surat Ketetapan Retribusi (SKR) daerah yang telah di-sk-kan (surat keputusan) kecamatan.
“Retribusi persampahan ini ada turunannya, mengenai besaran retribusi yang wajib dibayarkan. Pertama, mengacu pada zonasi, kemudian apakah dia rumah tangga atau pelaku usaha, karena pasti berbeda retribusi yang dibayarkan,” jelasnya.
Menurutnya, retribusi sampah ini salah satunya menjadi pendapatan di Kota Makassar, sehingga pemerintah gencar gencarnya mensosialisasikan soal retribusi persampahan.
“Jadi retribusi beda dengan pajak, kami berharap bisa dikembangkan kepada masyarakat yang ada di wilayah masing-masing bahwa bayarki’ retribusi sampahta’, karena kita langsung merasakan manfaatnya,” jelas Alfatih. (*)
Komentar