Logo Lintasterkini

Pria di Makassar Cabuli Ponakannya yang Masih Berusia 11 Tahun

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 30 Juni 2021 22:58

Pelaku Pencabulan Diamankan Polisi.
Pelaku Pencabulan Diamankan Polisi.

MAKASSAR– Entah setan apa yang merasuki seorang pria berinisial H di Kota Makassar. Pria yang sudah berusia 46 tahun itu tega mencabuli keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, bahwa pria tersebut tega melakukan aksi cabulnya terhadap keponakan wanita yang masih berusia 11 tahun di kamar kosnya.

“Pelaku ini melakukan tindakan tak senonoh itu terhadap ponakan wanitanya di Jalan Pampang, Kota Makassar, pada Selasa (29/6/2021) kemarin,” kata Jamal Fatur Rakhman dalam keterangannya, pada Rabu (30/6/2021).

Jamal menceritakan, bahwa peristiwa itu bermula saat korban sedang menjaga sang nenek yang sedang terbaring sakit di Rumah Sakit (RS). Disitu pelaku H mendatangi korban, meminta untuk ditemani mengambil tas.

“Pelaku ini menghubungi korban via telepon, bahwa dirinya berada di RS. Korban pun menemui pelaku. Disitu pelaku meminta korban untuk menemaninya mengambil sebuah tas di kos-kosan pelaku,” jelas Jamal.

Usai diterima ajakan itu, korban pun akhirnya menemani sang paman. Sesampainya disana, korban pun memberitahu keberadaannya kepada sang ibu, bahwa sedang berada di kos pamannya itu.

“Pelaku pertama itu masuk ke WC, setelah keluar langsung melakukan aksi tindak pidana cabul terhadap korban. Menyentuh daerah vital korban,” katanya

Saat korban yang tak menyangka akan dicabuli, akhirnya ia melakukan perlawanan. Beruntung, sang ibu datang dan si paman mesum itu langsung melarikan diri.

“Ibu korban ini yang mendapati anaknya diperlakukan tak senonoh akhirnya melaporkan kejadian itu ke kami dan kita amankanlah pelakunya,” terang Jamal.

Tak butuh waktu lama polisi pun meringkusnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Makassar,” terangnha

Atas perbuatannya, pelaku pun bakal disangkakan dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...