Logo Lintasterkini

Pria di Makassar Cabuli Ponakannya yang Masih Berusia 11 Tahun

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 30 Juni 2021 22:58

Pelaku Pencabulan Diamankan Polisi.
Pelaku Pencabulan Diamankan Polisi.

MAKASSAR– Entah setan apa yang merasuki seorang pria berinisial H di Kota Makassar. Pria yang sudah berusia 46 tahun itu tega mencabuli keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, bahwa pria tersebut tega melakukan aksi cabulnya terhadap keponakan wanita yang masih berusia 11 tahun di kamar kosnya.

“Pelaku ini melakukan tindakan tak senonoh itu terhadap ponakan wanitanya di Jalan Pampang, Kota Makassar, pada Selasa (29/6/2021) kemarin,” kata Jamal Fatur Rakhman dalam keterangannya, pada Rabu (30/6/2021).

Jamal menceritakan, bahwa peristiwa itu bermula saat korban sedang menjaga sang nenek yang sedang terbaring sakit di Rumah Sakit (RS). Disitu pelaku H mendatangi korban, meminta untuk ditemani mengambil tas.

“Pelaku ini menghubungi korban via telepon, bahwa dirinya berada di RS. Korban pun menemui pelaku. Disitu pelaku meminta korban untuk menemaninya mengambil sebuah tas di kos-kosan pelaku,” jelas Jamal.

Usai diterima ajakan itu, korban pun akhirnya menemani sang paman. Sesampainya disana, korban pun memberitahu keberadaannya kepada sang ibu, bahwa sedang berada di kos pamannya itu.

“Pelaku pertama itu masuk ke WC, setelah keluar langsung melakukan aksi tindak pidana cabul terhadap korban. Menyentuh daerah vital korban,” katanya

Saat korban yang tak menyangka akan dicabuli, akhirnya ia melakukan perlawanan. Beruntung, sang ibu datang dan si paman mesum itu langsung melarikan diri.

“Ibu korban ini yang mendapati anaknya diperlakukan tak senonoh akhirnya melaporkan kejadian itu ke kami dan kita amankanlah pelakunya,” terang Jamal.

Tak butuh waktu lama polisi pun meringkusnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Makassar,” terangnha

Atas perbuatannya, pelaku pun bakal disangkakan dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...