Logo Lintasterkini

Rektor Rangkap Jabatan Komisaris PT Vale, Statuta Unhas Melarang, MWA dan Mendikbud Restui

Andi
Andi

Rabu, 30 Juni 2021 10:55

Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu
Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu

MAKASSAR — Rangkap jabatan rektor kini menjadi sorotan. Selain di Universitas Indonesia (UI), hal serupa juga terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas).

Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu menjabat sebagai Komisaris Independen PT Vale. Sebuah perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Jabatan tersebut ia emban sejak September 2020 lalu. Artinya sudah berjalan kurang lebih delapan bulan.

Merujuk PP 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, BAB IV Sistem Pengelolaan Pasal 27 Poin 4, disebutkan jika rektor dilarang merangkap jabatan.

Mulai dari organ lain di lingkungan Unhas, badan hukum pendidikan dan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah pusat atau daerah, badan usaha di dalam maupun luar Unhas, serta institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Kasubdit Humas Unhas, Ishaq Rahman mengatakan perlu interpretasi dalam memahami aturan. Menurutnya definisi rangkap jabatan harusnya dioperasionalisasikan dengan cermat.

“Apakah komisaris termasuk dalam kategori jabatan yg disebutkan disitu?” kata dia kepada awak media, dikutip Lintasterkini.com, Rabu (30/6/2021).

Ishaq menyebut komisaris melakukan fungsi pengawasan. Bukan sebagau fungsi eksekutif. Makanya, jabatan komisaris dianggap tidak termasuk dalam larangan rangkap jabatan.

“Dalam PP Nomor 6 Tahun 1974 Pasal 3 Ayat 2 disebutkan bahwa untuk jabatan pengawasan itu dibolehkan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tentu melibatkan peran Majelis Wali Amanah (MWA).  Juga disebut ada peran Kemendikbud dan Kemenpan RB

“MWA dan Mendikbud mengijinkan. Dan Menpan RB tidak melarang,” aku Ishaq.

Ishaq menambahkan, kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka juga menjadi salah satu penguat untuk mendorong kolaborasi lintas sektoral.

“Mas Menteri sekarang mendorong kebijakan Merdeba Belajar Kampus Merdeka. Kolaborasi kampus dan industri serta dunia usaha menjadi keharusan,” tukasnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...