ENREKANG – Operasional PT Indomarco Prismatama, salah satu perusahaan waralaba yang membuka jaringan toko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, dipertanyakan.
Parahnya, sorotan ini muncul dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Enrekang yang notabene merupakan instansi terkait langsung dalam hal perizinan operasionalnya. Setelah ditelusuri, sorotan ini terkait izin operasional yang telah dikantongi toko waralaba yang diterbitkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Enrekang, diduga tanpa rekomendasi dari Dinas Koperindag Enrekang.
Ini dibenarkan Kadis Koperindag Kabupaten Enrekang, Hardi, Jumat (29/7/2016) kepada awak media. Hardi menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan izin operasional terhadap perusahaan itu.
Baca Juga :
“Belum ada rekomendasi kami terbitkan, tapi heran kenapa justru perusahaan itu telah beroperasi. Kalau pun ada izinnya dari KPTSP, saya pastikan itu tanpa rekomendasi dari instansi kami,” tegas Hardi.
Sehubungan dengan inprosuderal tersebut, Hardi mengaku telah melayangkan surat ke KPTSP.
“Inti suratnya, kami minta KPTSP untuk menutup sementara dan membatalkan izin operasional apabila benar telah diterbitkan,” terangnya.
Terpisah, Kepala KPTSP Enrekang, Num Rawa mengaku belum mengeluarkan izin operasional terhadap pengelola PT Indomarco Prismatama. Namun demikian, Num Rawa memastikan aspek kelayakan operasional perusahaan itu telah menenuhi syarat.
“Izinnya memang belum diterbitkan karena masih menunggu rekomendasi dari Dinas Koperindag. Soal perusahaan itu telah beroperasi, iya, tapi itu masih sebatas uji coba untuk melihat respons masyarakat,” ungkap Num Rawa. (*)
Komentar