MAKASSAR – Penyandang Disabilitas acap kali ditempatkan sebagai orang nomor 2 di lingkungan sosial. Padahal, mereka memiliki hak yang sama dengan manusia pada umumnya.
Hal itu disampaikan Irmawati Sila saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Hotel Pessona, Senin (30/8/201).
Kata dia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk memenuhi kebutuhan disabilitas. Hanya saja, Perda tentang Disabilitas itu belum tersosialisasi dengan baik.
Baca Juga :
“Kita sosialisasikan agar masyarakat tahu bahwa ada hak-hak penyandang difabel bahkan sudah ada perda yang mengatur. Penyandang Difabel punya hak yang sama dengan yang lain,” ungkap Irmawati Sila.
Perda ini telah ada sejak 2013 atau delapan tahun yang lalu. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal Disabilitas. Sehingga, kata politisi Hanura ini, perlu diganti namun harus ada kajian terlebih dahulu.
“Kita ajak masyarakat, khususnya peserta mensosialisasikan Perda ini. Masih banyak yang tidak tahu soal ini Perda,” tukas Irmawati Sila.
Berdasarkan regulasi, kata Irma—sapaan akrabnya, perusahaan swasta yang memiliki tenaga kerja 100 orang, harus mempekerjakan minimal satu orang penyandang disabilitas.
“Jadi, dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi penyandang disabilitas yang tidak mendapat bantuan,” pungkasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Rusmayani Madjid mengatakan, landasan regulasi ini yakni pancasila dan UUD 1945 dimana maksud dari landasar yaitu berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa.
“Tujuannya perda ini, penyandang disabilitas bisa meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas serta kelangsungan hidup dan kemandirian,” ucap Maya—sapaan akrabnya.
Sesuai regulasi, sambung Maya, pemerintah akan memberikan penghargaan bagi mereka yang berjasa dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ada juga sanksi yang disiapkan. (*)
Komentar