MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan fokus melakukan pengawasan terhadap kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM menengah.
Hal tersebut tertuang dalam UU No 20 tahun 2008 pasal 35 ayat (1) dan (2) dimana pelanggaran terhadap UU tersebut berupa sangsi pencabutan izin usaha.
Menurut Kepala Kantor Wilayah VI KPPU, Hilman Pujana, pengawasan terhadap kemitraan perusahaan menjadi penting sebab beberapa kasus ditemukan terjadi monopoli terhadap perusahaan kecil.
Baca Juga :
“Kemitraan terhadap perusahaan adalah kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak. Perusahaan besar dilarang memiliki dan memonopoli apalagi mengeksploitasi perusahaan lebih kecil atau UMKM,” ujar Hilman
“Misal kerja sama yang memberatkan usaha kecil, atau perjanjian kedua belah pihak yang memberatkan UMKM kecil,” tambahnya.
Lebih jauh kata Hilman, saat ini pihaknya melakukan pengawasan serta memberikan sosialisasi terhadap perusahaan yang sedang bermitra.
“Sebelumnya KPPU telah melakukan pengawasan terhadap Grab dimana KPPU memberikan sanksi berupa teguran dan Grab melakukan perbaikan. Sanksi ini biasanya diberikan bertahap selama tiga kali sebelum melakukan pencabutan izin. Satu satunya perusahaan yang saat ini mendapatkan sanksi dan denda sebanyak 10 Milyar adalah PT Sinar Ternak Sejahtera,” ungkapnya.
Dengan fokusnya KPPU melakukan pengawasan kemitraan terhadap perusahaan dan UMKM maka diharapkan hubungan tidak sehat antara kemitraan tidak terjadi lagi. (*)
Komentar