GOWA – Aparat Polres Gowa melakukan penangkapan terhadap pembuat sekaligus pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa. Aksi kriminal pelaku ini didapatkan dengan cara belajar di media sosial.
Pelaku yang diamankan berinisial H (30) dibekuk di kediamanannya, Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga. Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 36 lembar dan mesin pencetak uang.
“Dari keterangan pelaku, dia belajar dengan menonton media sosial YouTube, tentang tata cara membuat uang. Lalu mempelajari sendiri sampai hasilnya mirip uang asli,” kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Tarmizi, Rabu (29/9/2021). Uang palsu yang berhasil dicetak itu lalu diedarkan bersama rekan, kini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke beberapa tempat maupun warung.
Baca Juga :
Bahkan pelaku mengunakan uang palsu itu untuk membeli kebutuhan hariannya hingga membeli koin (chip) untuk bermain game secara daring. Penangkapan terduga, kata Tarmizi, berdasarkan sejumlah informasi dari korban yang merasa ditipu pelaku. Kemudian tim Jatanras melakukan pelacakan lalu menangkap pelaku. Saat ini, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa, guna mendalami kasus tersebut, terkait jaringan pemalsu uang lainnya di wilayah Kabupaten Gowa. (*)
Komentar