Logo Lintasterkini

Beredar Foto Kepala UPTD Samsat Mappanyukki Diduga Kampanyekan Paslon Gubernur Sulsel

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Senin, 30 September 2024 12:47

Foto dan flayer beredar ASN diduga kampanyekan paslon Cagub dan Cawagub di Sulsel. (foto: ist)
Foto dan flayer beredar ASN diduga kampanyekan paslon Cagub dan Cawagub di Sulsel. (foto: ist)

MAKASSAR – Beredar foto seorang yang diduga sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Selatan mengkampanyekan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel. Foto yang beredar terlihat seorang ASN yang disebut sebagai  Kepala UPTD Pendapatan Wilayah 1 Makassar atau Samsat Mappanyukki, Yarham, S, STP, M.Si memegang sticker diduga poster pasangan callon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 02.

Hal ini menjadi sorotan publik lantaran ASN tersebut juga terlihat mengangkat dua jarinya, seolah-olah mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Dugaan ini memicu reaksi cepat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, yang dikonfirmasi media mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Jika terbukti bahwa yang bersangkutan adalah ASN dan melakukan kampanye, kita akan proses sesuai aturan,” tegas Saiful.

Saiful menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas, terutama selama masa kampanye. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, bertugas memastikan tidak ada pelanggaran aturan, termasuk oleh ASN yang seharusnya tidak berpihak.

“Jika informasi ini benar, maka yang bersangkutan bisa dikenakan dua jenis pelanggaran: pelanggaran kode etik ASN dan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya lebih lanjut.

Hingga saat ini, laporan terkait dugaan kampanye ASN tersebut baru berbentuk informasi awal yang diterima Bawaslu. Proses penelusuran akan terus dilakukan guna memastikan apakah ASN tersebut benar-benar terlibat kampanye politik atau tidak.

“Berdasarkan informasi awal, ASN itu diduga juga mengajak masyarakat mendukung salah satu pasangan calon dan bahkan terlihat memegang kartu pasangan calon tersebut,” tambah Saiful.

Jika terbukti, menurutnya, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap netralitas ASN, sekaligus melanggar hukum pidana pemilu. Bawaslu akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Mappanyukki, Yarham, S, STP, M.Si yang coba dikonfirmasi, Senin (30/9/2024) belum memberikan jawaban. Saat akan dikonfirmasi di ruang kerjanya, yang bersangkutan menolak untuk berbicara dengan media.

“Maaf, bapak lagi sibuk,” ujar salah seorang staf wanita yang ditemui di depan ruang kerjanya di lantai dua Kantor Samsat Makassar, Jalan Andfi Mappanyukki, Kota Makassar. (*)

 Komentar

 Terbaru

News19 Februari 2025 00:08
KSP Balo’ta Toraja Tambah 25 Kantor Cabang, JFK Dorong Menteri Koperasi Percepat Izin Operasional
JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang, menemui Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi, di...
News18 Februari 2025 16:29
Prof Fadjry Djufry Akhiri Masa Jabatan, Pastikan Program Asta Cita Tetap Berjalan
MAKASSAR – Setelah kurang lebih dua bulan memimpin Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur. H...
News18 Februari 2025 16:26
Warga Maros Raih Hadiah Utama Umroh
MAKASSAR – Anwar (44 tahun) seorang warga Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Lappara Kabupaten Maros tidak menyangka dirinya akan men...
Ekonomi & Bisnis18 Februari 2025 16:22
The Rinra Makassar Hadirkan Dream Wedding Exhibition 2025
MAKASSAR – The Rinra Makassar kembali menghadirkan Dream Wedding Exhibition 2025 pameran pernikahan tahunan yang akan berlangsung 21-23 Februari...