PINRANG– Satuan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang di-backup Unit Resmob Polres Kolaka berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui inisial AR yang merupakan warga Surabaya. Pria 40 tahun itu dikejar polisi hingga ke Kolaka lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasar pada laporan polisi tertanggal 16 Agustus 2021 lalu. Dimana korbannya mengaku jika telah rugi Rp 10.000.000.
“Benar, jadi korban bernama Nursidi Bin Ngasimang (42) warga Watang Sawitto, Pinrang, Sulsel melaporkan pelaku. Korban ini mengaku kalau motornya dipinjam pada Februari 2021. Alasannya cuma sebentar. Namun berbulan-bulan tak dikembalikan,” kata AKP Deki saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/10/21).
Dengan laporan itu, kata AKP Deki Marizaldi, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Alhasil, diketahui pelaku ada di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sehingga, ia pun mengarahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan.
“Jadi setelah diselidiki pelaku ini ada di Kolaka jadi bergerak lah anggota kesana untuk menangkap dengan koordinasi Resmob Polres Kolaka,” kata AKP Deki
Sesampainya di Kolaka, lanjut AKP Deki, pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor yang dibawa kabur.
Kepada polisi, AR mengakui telah melakukan penipuan. Dia meminjam sepeda motor korban dan tidak memiliki niat untuk mengembalikan.
“Jadi tepat Sabtu, 30 Oktober 2021, sekira pukul 04.00 Wita, tim berhasil sampai di Pinrang dan menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut,” terang AKP Deki.(*)
Komentar