Logo Lintasterkini

Bawa Kabur Motor Warga di Pinrang, Pria Asal Surabaya Diringkus di Kolaka

Maulana Karim
Maulana Karim

Sabtu, 30 Oktober 2021 15:14

Barang Bukti Berupa Sepeda Motor yang Dibawa Kabur Pelaku Penipuan Diamankan Polres Pinrang.
Barang Bukti Berupa Sepeda Motor yang Dibawa Kabur Pelaku Penipuan Diamankan Polres Pinrang.

PINRANG– Satuan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang di-backup Unit Resmob Polres Kolaka berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui inisial AR yang merupakan warga Surabaya. Pria 40 tahun itu dikejar polisi hingga ke Kolaka lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasar pada laporan polisi tertanggal 16 Agustus 2021 lalu. Dimana korbannya mengaku jika telah rugi Rp 10.000.000.

“Benar, jadi korban bernama Nursidi Bin Ngasimang (42) warga Watang Sawitto, Pinrang, Sulsel melaporkan pelaku. Korban ini mengaku kalau motornya dipinjam pada Februari 2021. Alasannya cuma sebentar. Namun berbulan-bulan tak dikembalikan,” kata AKP Deki saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/10/21).

Dengan laporan itu, kata AKP Deki Marizaldi, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Alhasil, diketahui pelaku ada di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sehingga, ia pun mengarahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan.

“Jadi setelah diselidiki pelaku ini ada di Kolaka jadi bergerak lah anggota kesana untuk menangkap dengan koordinasi Resmob Polres Kolaka,” kata AKP Deki

Sesampainya di Kolaka, lanjut AKP Deki, pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor yang dibawa kabur.

Kepada polisi, AR mengakui telah melakukan penipuan. Dia meminjam sepeda motor korban dan tidak memiliki niat untuk mengembalikan.

“Jadi tepat Sabtu, 30 Oktober 2021, sekira pukul 04.00 Wita, tim berhasil sampai di Pinrang dan menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut,” terang AKP Deki.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...