SIDRAP — Tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi kembali berhasil menciduk 3 pelaku narkoba di Kabupaten Sidrap. Para pelaku ini dibekuk aparat di dua lokasi berbeda, Jum’at (28/12/2018) dan Sabtu (29/12/2018) kemarin.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, pelaku pertama yang dibekuk aparat yaitu Hamzarullah alias Anca (31), warga jalan Dongi Kelurahan Tanru Tedong Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap. Dengan metode Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung, Anca diringkus aparat di Desa Bulu Cenrana Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, Jum’at (28/12/2018) sekira pukul 17.00 Wita, bersama barang bukti 5 butir pil yang diduga obat terlarang jenis Extacy.
Sementara dua pelaku lainnya yaitu Laraima alias Kelling (25), warga Keluarahan Larumpu Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap dan Lasaudi (39), warga Desa Otting Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, ditangkap aparat pada hari Sabtu (29/12/2018) malam sekira pukul 21.45 Wita, di Desa Bila Riawa Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap. Dari tangan kedua pelaku ini, aparat menyita barang bukti berupa 4 butir pil yang diduga obat terlarang
jenis Extacy, 2 pcs sachet kosong, 5 HP Android berbagai merek, dua unit motor jenis Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX serta uang tunai sebesar Rp40 juta.
Baca Juga :
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat ResNarkoba, AKP Badollahi yang dikonfirmasi awak media, Minggu (30/12/2018), membenarkan adanya penangkapan ketiga terduga pelaku narkoba tersebut.
“Ketiganya kita tangkap di dua lokasi berbeda, pada hari yang berbeda juga. Saat ini, para pelaku telah kita amankan di Polres Sidrap guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Badollahi yang akrab disapa Daeng Bado. (*)
Komentar