MAKASSAR – Badan Lingkungan Hidup (DLH) Makassar akan menindak tegas pelaku pemotongan pohon ketapang kencana secara liar di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang.
Kejahatan lingkungan itu terekam kamera CCTV. Terjadi di malam hari pada tanggal 26 Maret 2021, belum lama ini.
Dalam rekaman video berdurasi 1 menit itu, terlihat ada dua orang yang tengah memangkas ranting pohon. Menggunakan mobil pick-up sebagai landasan.
Baca Juga :
Plt Kepala DLH Makassar, Iman Hud bilang, rekaman video itu diperoleh dari salah satu toko yang berada di sekitar lolasi.
“Kita akan tindaki pelakunya. Ini kejahatan lingkungan. Memangkas pohon dan upaya mematikan satu pohon dengan cara mengulitinya,” pungkasnya, Rabu (31/03/2021).
Dia menduga, penebangan itu dilakukan oleh pihak perusahaan reklame. Sebab, di lokasi tersebut sudah terpasang reklame iklan salah satu perusahaan rokok.
“Mereka tebang itu karena mau dirikan reklame. Ranting pohon dipangkas-pangkas supaya tidak menghalangi reklame. Apa dasarnya dia tebang?. Kita akan cari tahu kebenaran dan kepastiannya. Kita sementara investigasi,” tutur Iman Hud.
Menurut dia, penebangan pohon memiliki aturan. Itu juga dilakukan atas seizin DLH.
“Ada tata cara pohon ditebang. Mereka menebang juga tanpa izin,” ucapnya.
Kejadian serupa juga sebelumnya terjadi di Jalan Haji Bau. Yang kata Iman Hud sama, untuk kepentingan pemasangan reklame.
“Kalau di Jalan Haji Bau itu sudah jelas. Anak buah (perusahaan) sudah akui,” bebernya.
“Kita juga akan telusuri izin reklame itu. Kalau tidak ada izinnya, harus dipotong itu reklamenya,” tegas Iman Hud mengunci. (*)
Komentar