Logo Lintasterkini

Kemenkum HAM Tolak Hasil KLB Demokrat, Tetap Akui Kubu AHY

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 31 Maret 2021 16:34

Saat Moeldoko didapuk jadi Ketum Partai Demokrat bersi KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021 lalu. Namun oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly menolak Kepengurisan baru PD versi KLB Deli Serdang.
Saat Moeldoko didapuk jadi Ketum Partai Demokrat bersi KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021 lalu. Namun oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly menolak Kepengurisan baru PD versi KLB Deli Serdang.

JAKARTA — Akhirnya Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa bernafas lega. Pasalnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly menutup pintu bagi kubu Moeldoko untuk mengajukan kembali permohonan perubahan kepengurusan dan AD/ART PartaiDemokrat (PD).

“Permohonan sebelumnya sudah tidak memenuhi syarat. Kami sudah teliti, dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi, tidak memenuhi,” kata Menkum HAM, Yasonna Laoly dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).

Menurut Yasonna, Kemenkumham sudah meneliti seluruh berkas pengajuan perubahan struktur kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hasilnya, tidak memenuhi syarat.

Menkum HAM ini mengatakan juga bahwa Kemenkumham menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak dan mengakui kepengurusan hasil KLB Demokrat (Kubu Moeldoko cs). Diakuinya, AD/ART PD hasil kongres 2020 yang menetapkan Ketum PD adalah AHY saat itu, juga sudah diakui oleh pemerintah, dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly, pada 2020 lalu.

Yasonna dengan tegas berpendapat bahwa Kemenkumham tidak berwenang untuk mengabulkan permohonan Moeldoko cs. Menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam ranah pengadilan.

“Jika pihak KLB merasa AD/ART tak sesuai Undang-undang Parpol silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah kader yang dipecat Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Mereka adalah Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Marzuki Alie dan beberapa orang lainnya.

Dalam KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. Jhoni Allen Marbun didapuk menjadi Sekjen, sementara Marzuki Alie dipercaya sebagai Ketua Dewan Pembina.

Mereka lalu membuat kepengurusan serta AD/ART baru. Namun oleh Kemenkum HAM, struktur kepengurusan yang baru dan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB dinilai tidak memenuhi syarat. Sehingga Menkum HAM, Yasonna Laoly dengan tegas menolak Hasil KLB Deli Serdang. (*)

 Komentar

 Terbaru

News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...
News30 Januari 2026 22:53
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa Berbasis Digital
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya tersebut di...
News30 Januari 2026 19:34
Peduli Kemanusiaan, SPJM Laksanakan Kegiatan Donor Darah
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, ...
News30 Januari 2026 17:45
Penyaluran TPG Bulanan bagi Guru ASND Bukti Komitmen Pemerintah pada Tenaga Pendidik
JAKARTA – Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahtera...