Logo Lintasterkini

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Poslantas Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 31 Maret 2025 12:41

Tig orang diamankan diduga pelaku pelemparan molotov ke pos lantas
Tig orang diamankan diduga pelaku pelemparan molotov ke pos lantas

MAKASSAR – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pelemparan bom molotov di Pos Lalu Lintas (Poslantas) 705, yang terletak di perempatan Jalan AP Pettarani-Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Ketiga pelaku berinisial MRP alias Opah (19), MS alias Dans (19), dan FSD alias Nyong (18), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Beruang, Makassar, dan Kabupaten Gowa, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa motif para pelaku adalah menciptakan kerusuhan di Kota Makassar, terinspirasi oleh kerusuhan di beberapa kota lain akibat isu nasional.

“Para pelaku memang berniat membuat kekacauan. Mereka merencanakan aksi ini sambil mengonsumsi minuman keras,” ujar Arya dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Minggu, 30 Maret 2025.

Peran Masing-Masing Pelaku

Menurut Arya, hanya dua pelaku yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat pelemparan terjadi, yakni Dans sebagai pengendara motor dan Nyong sebagai eksekutor bom molotov. Sementara itu, Opah, yang diduga sebagai otak dari aksi tersebut, tetap berada di rumah.

“Kami perlihatkan ketiga pelaku ini agar masyarakat tahu bahwa ada pihak yang berupaya mengganggu keamanan Kota Makassar. Jika aksi mereka berhasil memicu kerusuhan, mereka justru akan bersenang-senang,” tegasnya.

Barang Bukti dan Dugaan Keterkaitan dengan Anarko

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua tas, pakaian para pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi. Salah satu tas pelaku juga ditemukan memiliki simbol “A” yang diduga terkait dengan kelompok Anarko.

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut keterkaitan mereka dengan jaringan Anarko. Setiap tindakan anarkis yang terorganisir harus diwaspadai,” tambah Arya.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187, 406, dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Sabtu dini hari, 22 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, Poslantas 705 di Jalan AP Pettarani-Alauddin sempat menjadi sasaran serangan bom molotov oleh orang tak dikenal. Kejadian ini menambah daftar insiden serupa yang mengancam stabilitas keamanan di Kota Makassar. (*)

 Komentar

 Terbaru

News03 April 2025 21:01
Ratusan Warga Hadiri Open House Wali Kota Munafri di Hari Kedua Lebaran
MAKASSAR, – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menggelar open house dalam rangka halal bihalal di hari kedua Idul Fitri 1446 H, yang ber...
Hukum & Kriminal03 April 2025 14:41
Warga Pinrang Kembali Digegerkan Penemuan Mayat Seorang Remaja Perempuan
PINRANG — Hanya sehari berselang setelah penemuan mayat seorang remaja perempuan di sebuah areal persawahan di Desa Bungi Kecamatan Duampanua pa...
News02 April 2025 23:09
Ratusan Keturunan Opu Kumullah Dg Pahare Gelar Pertemuan Akbar di Bulu Paria
SINJAI – Ratusan keturunan Opu Kumullah Daeng Pahare (Hija Opu Kumullah Dg Pahare) menggelar pertemuan akbar pertama di Bulu Paria, Desa Aska, K...
News02 April 2025 18:31
Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Infrastruktur Kunci Investasi dalam Tudang Sipatangngareng di Bone
BONE – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa infrastruktur merupakan faktor utama dalam mendorong investasi dan keseja...