Logo Lintasterkini

Oknum Resmob Polrestabes Bakal Diproses Hukum

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 31 Mei 2013 09:29

Kombes Pol Endi Sutendi
Kombes Pol Endi Sutendi

Kombes Pol Endi Sutendi

MAKASSAR — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum resmob Polrestabes Makassar terus bergulir. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Endi Sutendi mengaku menyayangkan tindakan anggota Resmob Polrestabes Makassar yang menganiaya Nur Ali Akbar AS (17) saat penangkapan pelaku pembunuhan di Jalan Dakwah, Makassar. Target penangkapan polisi saat itu adalah Iwan yang kebetulan bersama Nur Ali dan teman-temannya.

Dari laporan orangtua korban ke Propam Polda Sulselbar, Endi menyatakan kasus ini akan terus dilanjutkan ke ranah hukum. Apalagi, saat menangkap, diduga anggota Resmob tidak mengantongi surat penangkapan.

“Kalau mengenai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang tidak sesuai seperti surat penangkapan, saya belum tahu itu. Tapi yang jelas, penganiayaan yang dilakukan anggota Resmob Polrestabes Makassar sudah melanggar hukum dan tindak pidananya harus diproses. Apalagi orangtua korban sudah melaporkannya ke Propam Polda Sulselbar,” paparnya.

Secara terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar juga menyayangkan tindakan anggota Resmob Polrestabes Makassar yang menganiaya orang yang dituduh pelaku pembunuhan hingga menderita luka dan giginya rontok.

Wakil Direktur LBH Makassar Zulkifli , Kamis (29/5/2013), mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, tidak boleh ada aparat kepolisian menganiaya esaat bertugas. Jika hal itu dilakukan, maka anggota polisi telah melakukan tindak pidana dan melanggar hukum.

“Aturan tidak boleh melakukan penganiayaan. Jadi laporan Supiati (anaknya dianiaya polisi, red) harus ditindaklanjuti. Tindakan polisi itu sudah jelas harus diproses secara hukum. Apalagi kalau anak tersebut di bawah umur, maka penerapan pasalnya selain KUHP, juga UU perlindungan anak,” katanya.

Apalagi, lanjut Zulkifli, saat penangkapan polisi tidak membawa surat penangkapan. Maka, tindakan penangkapan itu melanggar hukum dan tidak sah.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menghargai proses hukum yang ada, bukan malah melakukan perbuatan main hakim sendiri yang merupakan tindakan pidana.

“Karena dia polisi, maka institusinya harus memberikan sanksi pelanggaran etik atau disiplin kepolisian. Institusi tidak boleh melindungi anggota kepolisian yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya. (kpc-uki)

 Komentar

 Terbaru

Nasional24 Oktober 2024 20:04
Bakamla RI Intercept China Coast Guard Coba Masuk Kembali ke Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Berselang satu hari, Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, pada Kamis (24/1...
Pemerintahan24 Oktober 2024 18:12
Bupati Adnan Minta Alat Kelengkapan Dewan Segera Dibentuk
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pimpi...
Pendidikan24 Oktober 2024 18:06
FK Unhas-LUMC Belanda Gelar Research Internship 2024, Fokus Penelitian Infeksi pada Siswa SD di Kota dan Desa
MAKASSAR -Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK UNHAS) kembali menggelar program Research Internship 2024 sebagai bagian dari kerjasama denga...
Pemerintahan24 Oktober 2024 16:30
Pjs Wali Kota Makassar Ucapkan Selamat Kepada Anggota DPRD Baru, Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab
MAKASSAR – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Makassar yang baru saja dilantik dalam Rapat...