MAKASSAR — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum resmob Polrestabes Makassar terus bergulir. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Endi Sutendi mengaku menyayangkan tindakan anggota Resmob Polrestabes Makassar yang menganiaya Nur Ali Akbar AS (17) saat penangkapan pelaku pembunuhan di Jalan Dakwah, Makassar. Target penangkapan polisi saat itu adalah Iwan yang kebetulan bersama Nur Ali dan teman-temannya.
Baca Juga :
Dari laporan orangtua korban ke Propam Polda Sulselbar, Endi menyatakan kasus ini akan terus dilanjutkan ke ranah hukum. Apalagi, saat menangkap, diduga anggota Resmob tidak mengantongi surat penangkapan.
“Kalau mengenai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang tidak sesuai seperti surat penangkapan, saya belum tahu itu. Tapi yang jelas, penganiayaan yang dilakukan anggota Resmob Polrestabes Makassar sudah melanggar hukum dan tindak pidananya harus diproses. Apalagi orangtua korban sudah melaporkannya ke Propam Polda Sulselbar,” paparnya.
Secara terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar juga menyayangkan tindakan anggota Resmob Polrestabes Makassar yang menganiaya orang yang dituduh pelaku pembunuhan hingga menderita luka dan giginya rontok.
Wakil Direktur LBH Makassar Zulkifli , Kamis (29/5/2013), mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, tidak boleh ada aparat kepolisian menganiaya esaat bertugas. Jika hal itu dilakukan, maka anggota polisi telah melakukan tindak pidana dan melanggar hukum.
“Aturan tidak boleh melakukan penganiayaan. Jadi laporan Supiati (anaknya dianiaya polisi, red) harus ditindaklanjuti. Tindakan polisi itu sudah jelas harus diproses secara hukum. Apalagi kalau anak tersebut di bawah umur, maka penerapan pasalnya selain KUHP, juga UU perlindungan anak,” katanya.
Apalagi, lanjut Zulkifli, saat penangkapan polisi tidak membawa surat penangkapan. Maka, tindakan penangkapan itu melanggar hukum dan tidak sah.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menghargai proses hukum yang ada, bukan malah melakukan perbuatan main hakim sendiri yang merupakan tindakan pidana.
“Karena dia polisi, maka institusinya harus memberikan sanksi pelanggaran etik atau disiplin kepolisian. Institusi tidak boleh melindungi anggota kepolisian yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya. (kpc-uki)
Komentar