Logo Lintasterkini

Oknum Resmob Polrestabes Bakal Diproses Hukum

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 31 Mei 2013 09:29

Kombes Pol Endi Sutendi
Kombes Pol Endi Sutendi

Kombes Pol Endi Sutendi

MAKASSAR — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum resmob Polrestabes Makassar terus bergulir. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Endi Sutendi mengaku menyayangkan tindakan anggota Resmob Polrestabes Makassar yang menganiaya Nur Ali Akbar AS (17) saat penangkapan pelaku pembunuhan di Jalan Dakwah, Makassar. Target penangkapan polisi saat itu adalah Iwan yang kebetulan bersama Nur Ali dan teman-temannya.

Dari laporan orangtua korban ke Propam Polda Sulselbar, Endi menyatakan kasus ini akan terus dilanjutkan ke ranah hukum. Apalagi, saat menangkap, diduga anggota Resmob tidak mengantongi surat penangkapan.

“Kalau mengenai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang tidak sesuai seperti surat penangkapan, saya belum tahu itu. Tapi yang jelas, penganiayaan yang dilakukan anggota Resmob Polrestabes Makassar sudah melanggar hukum dan tindak pidananya harus diproses. Apalagi orangtua korban sudah melaporkannya ke Propam Polda Sulselbar,” paparnya.

Secara terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar juga menyayangkan tindakan anggota Resmob Polrestabes Makassar yang menganiaya orang yang dituduh pelaku pembunuhan hingga menderita luka dan giginya rontok.

Wakil Direktur LBH Makassar Zulkifli , Kamis (29/5/2013), mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, tidak boleh ada aparat kepolisian menganiaya esaat bertugas. Jika hal itu dilakukan, maka anggota polisi telah melakukan tindak pidana dan melanggar hukum.

“Aturan tidak boleh melakukan penganiayaan. Jadi laporan Supiati (anaknya dianiaya polisi, red) harus ditindaklanjuti. Tindakan polisi itu sudah jelas harus diproses secara hukum. Apalagi kalau anak tersebut di bawah umur, maka penerapan pasalnya selain KUHP, juga UU perlindungan anak,” katanya.

Apalagi, lanjut Zulkifli, saat penangkapan polisi tidak membawa surat penangkapan. Maka, tindakan penangkapan itu melanggar hukum dan tidak sah.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menghargai proses hukum yang ada, bukan malah melakukan perbuatan main hakim sendiri yang merupakan tindakan pidana.

“Karena dia polisi, maka institusinya harus memberikan sanksi pelanggaran etik atau disiplin kepolisian. Institusi tidak boleh melindungi anggota kepolisian yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya. (kpc-uki)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan31 Januari 2026 20:05
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Dorong Penguatan Peran Masjid
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang terpilih sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gowa masa khidmat 2026-2031 pada Musya...
News31 Januari 2026 17:13
Kapolri Lantik Johnny Eddizon Isir Kadiv Humas, Sandi Nugroho Jabat Kapolda Sumsel dalam Sertijab Mabes Polri
JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat...
News31 Januari 2026 15:04
Munafri Bareng Wamendukbangga Tinjau Langsung SPPG dan Ibu Hamil-Menyusui di Makassar
MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa bersama Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (...
News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...