Logo Lintasterkini

Oknum Polsek Makassar yang Memeras Tahanan Terbukti Bersalah

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 31 Juli 2013 08:48

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Pihak Propam Polrestabes Makassar menyatakan bahwa dua oknum penyidik Polsek Makassar bersalah karena terbukti melakukan pemerasan terhadap tahanan anak di bawah umur DI (10). Kedua penyidik tersebut yakni Aiptu Ba dan Brigpol Wi.

Hal itu terungkap dalam sidang kode etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (30/7/2013). Ketiganya diberikan sanksi penempatan khusus alias ditahan selama 21 hari. Tidak hanya itu, keduanya juga diberikan sanksi tertulis dan mutasi yang bersifat demosi.

“Sanksinya, teguran tertulis, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan khusus selama 21 hari,” kata Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Satria Adrie Vibrianto.

Diketahui, keluarga korban terpaksa menyerahkan uang tunai senilai Rp 1 juta agar DI dapat dibebaskan dari tahanan, Selasa (16/7) lalu. Pihak korban mengaku memberikan langsung uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar itu kepada seorang oknum penyidik bernama Aiptu Ba di ruangannya sekitar pukul 16.00 Wita. Uang itu diserahkan oleh Rahim, ayah DI, didampingi kakaknya berinisial IS dan juga hadir DI di ruang penyidik itu. Penyerahan uang tersebut, ujar IS, disaksikan oleh seorang penyidik lainnya.

Dituturkan IS, adiknya DI ditangkap pada hari Minggu pagi lalu di sekitar Pasar Kerung-kerung karena dicurigai terlibat perang kelompok. Saat itu perang kelompok antar pemuda sudah usai. Malangnya, sang adik saat itu melintas dan sempat memungut anak panah yang berserakan di jalan. Tiba-tiba aparat Polsek Makassar melakukan penyisiran dan membawa serta adiknya ke Mapolsek Makassar karena kedapatan memegang anak panah.

Pihak keluarga sempat mengajukan permohonan kepada penyidik agar dilepaskan karena yang bersangkutan harus masuk sekolah. Hanya saja, tak diindahkan penyidik dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan. Terpaksa, sang ayah juga ikut menginap di Mapolsek selama hampir tiga hari karena anaknya ketakutan. “Anak saya teriak-teriak karena ketakutan. Terpaksa saya ikut nginap menjaga dia,” ujarnya.

Belakangan, oknum penyidik meminta korban agar menyerahkan uang senilai Rp 3 juta agar sang anak dilepaskan dari jeruji besi. Awalnya, sang ayah akan menjual sepeda motornya karena tidak memiliki uang menebus sanga anak. Penyidik pun akhirnya hanya meminta uang sebanyak Rp 1 juta. “Akhirnya saya serahkan uang Rp 1 juta setelah sebelumnya pinjam dengan orang lain,” ujar ayahnya.

Usai menyerahkan uang kepada penyidik, DI bersama dengan ayah dan kakaknya pun akhirnya pulang ke rumahnya. (RS)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...