MAKASSAR – Dua pelaku curat yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Rudi alias Rudi Kuda (28), dan rekannya Syahril alias Lilong (33), ternyata memiliki catatan kejahatan yang panjang.
Kedua gembong pelaku curat yang ditembak oleh Resmob Polda Sulsel ini mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi Curat. Diantaranya pada 9 Juli 2016, keduanya pernah melakukn aksi curat bersama-sama di jalan Bonto Bila Kab Gowa, dengan nomor laporan Lp/674/VII/2016/Spkt/Res Gowa.
Selanjutnya, pada pertengahan Juni 2016, mereka kembali beraksi di jalan Samata Kabupaten Gowa. Akhir bulan Juni 2016, keduanya lagi-lagi beraksi di jalan Romangpolong Kabupaten Gowa.
Baca Juga :
Di awal bulan Juli 2016, keduanya kembali melakukan beraksi dijalan Borong Raya Makassar. Lalu pada pertengahan bulan Juli, mereka melakukan aksi curat di jalan Maccini tengah Makassar.
Dalam melakukan aksinya kedua pelaku menggunakan alat berupa linggis pencabut paku yang digunakan untuk mencungkil rumah korban. Adapun hasil kejahatan kedua pelaku berupa 8 Unit laptop 2 Unit handphone, 1 Unit TV, 1 Unit Tab dan Emas seberat 15 Gram.
Sejauh ini kedua pelaku masih dalam proses lebih lanjut oleh Tim Resmob Polda Sulsel. Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan keduanya berinisial H.
Komentar