PANGKEP – Komite Komunitas Demokrasi Pangkep (KKDP), merasa terbantu dengan penerapan UU 32 tahun 2014, yang menetapkan kewenangan pengelolaan pertambangan terutama perizinan pertambangan di daerah diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan Sekjen KKDP, Misbah Magading, saat ditemui Rabu (31/8/2016). “Terus terang kami sepakat dan setuju dengan penerapan aturan terkait pertambangan itu. Karena bila konsepnya masih seperti dulu, besar peluang orang-orang daerah memainkannya,” ujar Misbah.
Misbah juga mengaku bahwa soal efisiensi pengawasan, pemerintah bisa membentuk atau menunjuk lembaga di daerah yang selama ini konsen terhadap pengelolaan Sumber daya alam di Kabupaten Pangkep.
Baca Juga :
“Pemerintah bisa bentuk lembaga independen untuk pengawasannya. Saya fikir hal itu akan jauh lebih efektif,” tambahnya.
Selain persoalan efisiensi, hal ini menurut Misbah akan lebih memberikan banyak nilai positif bagi masyarakat. “Serahkan pengawasannya pada masyarakat. Karena walaupun selama ini ada dinas pertambangan, persoalan limbah perusahaan dan kontribusi perusahaan tambang pada masyarakat sekitar selalu saja jadi persoalan,’ tutup Misbah. (*)
Komentar