MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar akan melakukan gelar perkara terkait laporan MA (16) siswa SMKN 2 Makassar dan ayahnya Adnan Machmud terhadap Drs Dasrul, guru arsitek di sekolah tersebut. Dalam laporannya, MA mengaku dipukul terlebih dahulu oleh sang guru.
Pemeriksaan terhadap Dasrul sendiri sudah dilakukan pada Jumat (26/8/2016), pekan lalu. Sejumlah saksi juga diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
[baca juga : Guru SMKN 2 Makassar Dipukul Orangtua Siswa di Sekolah ]
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol M Niam yang dikonfirmasi Rabu (31/8/2016) mengatakan, kasus ini masih proses penyelidikan dan terlapor yakni Drs Dasrul masih diperiksa. Dia mengungkapkan, setelah pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dugaan penganiayaan memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah itu kita lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini ada ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau tidak,”ujarnya.
Sekadar diketahui, MA dan orangtuanya juga dilaporkan oleh sang guru terkait kasus penganiayaan. Sang guru dikeroyok oleh sang ayah dan anaknya di sekolah yang mengakibatkan sang guru harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Penganiayaan yang dilakukan orangtua siswa dan anaknya itu dilakukan lantaran kesal sang anak ditampar oleh sang guru. (*)
Komentar