GOWA – Mantan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Manajemen (STIEM) Bungaya di Jalan Mappaoddang, Yudhi Sapta Pradana (24) berhasil di bekuk aparat Polres Gowa di jalan poros Gowa Takalar, lantaran menyebarkan uang palsu, Rabu (31/10/2012). Dari tangannya ditemukan 12 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Gowa. Informasi yang dihimpun, awalnya Yudhi mencoba membeli rokok sekitar pukul 08.00 wita di salah satu toko depan stadion Kaligowa Jalan poros Gowa Takalar. Karena si pemilik curiga terhadap uang yang di belanjakan akhirnya si pemilik minta bantuan ke masyarakat.
Pelaku kemudian diamankan. Saat digeledah di temukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12 lembar.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Syahrul yang dikonfirmasi mengatakan, sudah enam bulan pelaku mengedarkan uang palsu. Mulai bulan Juni telah mencetak 36 lembar dengan nilai Rp 3.600.000.
“Sebanyak Rp 2. 400.000 telah dimusnakan degan cara dibakar. Sementara sisanya akan di edarkan” pungkasnya.
Selain menahan Yudhi, salah seorang rekannya yakni Yunus, karyawan swasta Celebes Pountura ikut di tahan. Ada pula barang bukti yang disita yakni satu unit komputer, alat pencetak uang palsu juga di amankan.
Pelaku pengedar uang palsu telah melanggar pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang negara dan kenakan sanksi 15 tahun penjara. (rw)
Komentar