PANGKEP – Sebanyak 39 calon kepala desa di Pangkep mengikuti ujian kompetensi yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Bupati Kabupaten Pangkep, Senin (31/10/2016).
Uji kompetensi ini adalah untuk menggugurkan satu sampai dua orang calon kepala desa, di enam desa yang jumlah pendaftarnya melebihi dari lima calon.
Sebagaimana disampaikan H. Hasbi Hafid, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kabupaten Pangkep, bahwa uji kompetensi ini adalah bagian dari prosedur, jika calon pendaftar dan memenuhi syarat melebihi dari lima calon.
Baca Juga :
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 dan Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2016, dan mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bahwa calon kepala desa paling sedikit dua dan paling banyak lima. Jika lebih dari lima maka dilakukan uji kompetensi untuk menggugurkan kelebihannya,” ujar Hasbi, saat ditemui di lokasi uji kompetensi.
Dikatakan Hasbi juga, bahwa dari 34 Desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa di Pangkep, hanya ada enam desa diantaranya yang mimiliki calon lebih dari lima.
“Ada enam desa, masing-masing Desa Kanyorang, Kecamatan Liukang Kalmas 6 calon, Desa Bontobirau, Kecamatan Tondong Tallasa 6 calon, Desa Mattirolangi, Kecamatan Tupabiring 6 calon, dan Desa Sabalana 7 calon, Desa Balo-baloang 7 calon, Desa Sailus 7 calon, masing-masing Kecamatan Liukang Tangaya,” terang Hasbi.
Hasbi juga mengatakan, bahwa uji kompetensi ini hanya sebagian dari penilaian.
“Sebelumnya kita sudah melakukan skoring berdasarkan pendidikan, usia dan wawasan di bidang pemerintahan. Hasil uji kompensi ini yang insyaallah selesai hari ini, akan kita serahkan ke PPKD nya masing-masing untuk dakukan tahapan berikutnya, yaitu pencabutan nomor urut,” kunci Hasbi. (*)
Komentar