MAKASSAR – Langkah Fadly Baskara (30), warga Dusun Bulu Tanae Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros akhirnya terhenti setelah diciduk Aparat Polsek Lau. Penangkapan pelaku penikaman tersebut dipimpin Kapolsek Lau, AKP Ismail yang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Doris.
Kapolsek Lau, AKP Ismail mengungkapkan, pelaku Fadly diringkus saat bersembunyi di Makassar, tepatnya di Jalan Sungai Cerekang Kecamatan Bontoala, Senin (30/10/2017), sekira pukul 02.00 Wita. Pria bertato itu diringkus setelah melakukan penikaman terhadap seorang warga Dusun Bulu Tanae, Desa Marumpa Kecamatan Marusu bernama Surya Agung (35), hingga korban kritis.
“Kami amankan pelaku setelah mendapat informasi keberadaannya di Jalan Sungai Cerekang Makassar. Kami langsung menuju ke lokasi itu, dan mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan,” ujar Akp Ismail.
Baca Juga :
Dia menambahkan, pihak Polsek Lau belum mengetahui persis kronologis penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban. Namun penangkapan itu berdasarkan laporan keluarga korban.
“Korban sendiri belum dimintai keterangannya lantaran masih menjalani perawatan medis. Petugas saat melakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti yang digunakan menikam korban. Pengakuan tersangka saat dia kabur dia membuang barang bukti itu di Jalan Rajawali. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan kami,” jelas Kapolsek Lau. (*)
Komentar