Logo Lintasterkini

34 Polda dan 504 Polres Diperintahkan Kapolri untuk Buru Harun Masiku

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Rabu, 05 Februari 2020 20:50

Jenderal Polisi (Purn) Idham Aziz saat masih menjabat Kapolri. (Istimewa)
Jenderal Polisi (Purn) Idham Aziz saat masih menjabat Kapolri. (Istimewa)

JAKARTA–Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memastikan seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Harun Masiku.

Bahkan, Kapolri Idham juga mengaku telah memerintahkan seluruh anggota di sebanyak 34 Polda dan 504 Polres di Indonesia untuk mencari buronan Harun Masiku.

“Saya sudah perintahkan Bapak Kabareskrim (Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo) untuk mengirim ke seluruh Polda ada 34 Polda 504 Polres sudah sampai,” kata Idham di Kantor Jasa Marga, Jakarta, dikutip dari Inews.id, Rabu (05/02/2020).

Idham juga memastikan dengan diserahkannya DPO ke seluruh Polda dan Polres di Indonesia. Nantinya Harun Masiku bakal mudah ditemukan, sehingga Polri akan segera menyerahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Idham juga mengaku bahwa seluruh anggota polisi telah mengantongi ciri-ciri Harun Masiku.

“Kami akan serahkan kepada KPK karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri,” Jelas Idham.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memasang foto, biodata dan lengkap dengan perkara yang menjeratnya di laman resmi KPK dengan deskripsi ‘KPK Masukkan Nama HAR dalam DPO’ sejak Senin, 27 Januari 2020. Ia juga mengaku bahwa hingga detik ini masih mencari keberadaan Harun Masiku.

“Daftar pencarian orang (DPO) itu di website KPK kita sudah rilis. Nanti rilis di berbagai tempat juga kami akan segera sampaikan sehingga nanti mudah-mudahan masyarakat yang tahu keberadaan Harun dapat memberikan informasi,” kata Ali

Diketahui, Harun Masiku yang merupakan Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjadi buronan KPK karena diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Harun dapat masuk dalam mekanisme pergantiaan antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan. (*)

Penulis : Supri Alias Adi

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan09 Juli 2025 15:00
Resmikan Gerbang Koramil Tinggimoncong, Bupati Gowa: TNI Makin Dekat dengan Masyarakat
GOWA – Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah titik kunci dalam memperkuat pelayanan kepada mas...
News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...