Logo Lintasterkini

Kades Mallongi Longi Pinrang Bantah Semua Yang Dituduhkan Pelaku Pembakaran Kantor Desa

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Minggu, 05 Mei 2019 14:31

Kades Malolong-longi Pinrang, Amiruddin
Kades Malolong-longi Pinrang, Amiruddin

PINRANG — Terkait insiden pembakaran Kantor Desa Mallongi-longi, pengakuan pelaku Muhammad Said yang menyatakan jika aksinya itu disebabkan ulah Kepala Desa (Kades) setempat yang telah melalaikan pelayanan urusan Akta Jual Beli (AJB) tanah warisannya, dibantah dengan tegas oleh Amiruddin, Kades Mallongi-longi.

“Apa yang diutarakan pelaku sebagai alasan pembenaran atas tindakannya melakukan pembakaran Kantor Desa Mallongi-longi, semuanya tidak benar,” tegas Amiruddin.

Amiruddin yang kembali terpilih memimpin Desa Mallongi-longi dalam Pilkades serentak Pebruari 2019 lalu menuturkan, untuk AJB sawah warisan milik pelaku yang pengurusannya melalui dirinya, sudah selesai dan diambil oleh pelaku. Adapun AJB tanah kering yang dipersoalkan pelaku, pengurusannya bukan melalui dirinya melainkan diurus sendiri oleh pelaku bersama Kepala Dusun setempat.

“Untuk pengurusan AJB tanah kering yang dia persoalkan, sebetulnya AJB itu juga sudah selesai dan diurus sendiri oleh Muhammad said bersama Kepala Dusun. Namun ternyata, pembeli tanah kering tersebut tidak bersedia membayar pelaku dikarenakan AJB-nya cacat hukum dengan adanya tandatangan palsu Sukri, selaku penjual yang merupakan kerabat pelaku,” jelas Amiruddin.

Setelah AJB tersebut bermasalah, lanjut Amiruddin, pelaku kemudian mendatanginya meminta tolong agat AJB cacat hukum itu bisa diperbaiki.

“Saya pegang semua buktinya Pak, termasuk copy-an AJB bertandatangan palsu yang diurus sendiri oleh pelaku. Malahan, saat hendak balik ke Parigi sebelumnya, pelaku minta tolong dibantu biaya transport, dan saya memberinya Rp200 ribu,” tuturnya.

Keterangan Amiruddin ini dibenarkan Camat Lanrisang Kabupaten Pinrang, H Azis. Didampingi unsur Muspika setempat, H Azis menuturkan, jika memang AJB yang dipermasalahkan oleh pelaku itu sudah terbit dan ditandatanganinya selaku PPAT. Namun ternyata, ada tandatangan palsu di dalamnya sehingga AJB ini
cacat hukum dan pembelinya tidak mau melunasi pembayarannya kepada pelaku.

“Yang jelas untuk masalah kelalaian pelayanan seperti yang ditudingkan kepada kami, semuanya tidak benar. Selama ini, saya bersama unsur Muspika lainnya selalu pro aktif dalam membantu dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan warga kami,” aku H Azis.

Terkait tindakan pelaku yang membakar Kantor Desa, Azis mengaku sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. “Sangat kami sayangkan, harusnya itu tidak perlu terjadi. Apalagi, selama ini, yang bersangkutan selalu kita bantu dan utamakan pelayanannya mengingat statusnya yang juga penyandang Disabilitas,” ucap H Azis yang ikut dibenarkan usur Muspika lainnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...