BONE – Jajaran Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Bone AKP Rudi didampingi Kasi Propam Polres Bone serta piket Fungsi Intelkam, pada hari Sabtu (8/10/2016), sekira pukul 08.45 Wita, melakukan penggeledahan markas narkoba di Aspol Bhayangkara, jalan Urip Sumoharjo Watampone.
Penggerebakan itu dilakukan di rumah oknum polisi bernama Bripka Halim (35), yang bertugas di Polsek Mare.
Penggerebekan tersebut berdasarkan hasil pengembangan atau penunjukan seorang pelaku kasus narkoba yang sebelumnya tertangkap bernama Muh Yusuf berdasarkan LP No:97/X/2016/RES BONE yang diakui olehnya didapatkan dari Bripka Halim.
Baca Juga :
Saat dilakukan penggeledahan di Aspol Bhayangkara di rumah Bripka Halim ditemukan di dalam kamar bersama warga sipil bernama Eki Junipatra (27), warga jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Walennae, Kecamatan Tanete Riattang yang sedang menonton TV.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan berupa 1 buah Ampi player CCTV warna hitam, 4 buah laptop, 1 buah borgol, 1 buah senjata air soft gun, 1 buah senpi organik SNW beserta 4 butir amunisi, 3 buah korek gas, 1 buah kunci T, 1 buah HT, 1 buah tempat yang berisikan plastik bening, 1 buah HP mito hitam, 5 buah buku tabungan, 2 buah plas disk, 1 bungkus besar plastik bening, 1 buah timbangan merk heles, 3 buah pipet , uang tunai Rp 15.350.000 dan 1 lembar uang pecahan seribu.
Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wita dilakukan pengembangan dirumah kontrakan Bripka Halim di BTN Tenriawaru jalan Pepaya Watampone dan ditemukan barang bukti berupa 2 set alat isap bong dari botol aqua, 1 tempat yang berisikan plastik bening, 2 buah korek api, 2 buah pirex, 1 buah oben kecil, 1 pipet yang terasang pada tutup botol aqua.
Selanjutnya keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar