TARAKAN – Berkaitan dengan aksi protes Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Jumat(8/9/2017) di Tarakan dan Jakarta terkait dengan tudingan adanya kontaminasi air Sungai Malinau akibat aktivitas penambangan batubara oleh 4 (empat) perusahaan tambang di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun 4 perusahaan tambang batubara yang beroperasi yaitu : PT Mitrabara Adiperdana (MBAP), Tbk, PT Baradinamika Mudasukses (BDMS/anak perusahaan), PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dan PT Atha Marth Naha Kramo (AMNK).
Ridwan selaku Direktur Utama (PT MBAP), Minggu, (10/9/2017) mengatakan, keluhan masyarakat terhadap menurunnya kualitas air Sungai Malinau akibat aktivitas penambangan batubara telah muncul beberapa waktu belakangan ini.
Baca Juga :
Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait di Kabupaten Malinau, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan masyarakat, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara dengan melakukan verifikasi terhadap 4 perusahaan batubara tersebut.
Dikatakan Ridwan, dari hasil verifikasi itu, PT MBAP dan PT BDMS diketahui telah menerapkan sistem pengolahan air tambang yang sesuai dengan baku mutu Iingkungan. Adapun rekomendasi yang disampaikan oleh Direktorat Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara adalah bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti dengan baik oleh MBAP.
“Sehubungan dengan persoalan tergerusnya tanggul penampungan air tambang, MBAP pada tanggal 4 Juli 2017 lalu, maka kami sampaikan bahwa MBAP telah mampu dan berhasil menangani persoalan tersebut dengan cepat dan baik. Kejadian tergerusnya tanggul itu bukan merupakan peristiwa yang disengaja atau kelalaian MBAP. Penanganan diselesaikan pada hari itu juga dan dilakukan perbaikan berkelanjutan,” papar Ridwan.
Sebagaimana diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup Malinau, Kalimantan Utara menyatakan bahwa MBAP telah melaksanakan penanganan tergerusnya tanggul dengan baik. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Malinau, Kalimantan Utara memberikan rekomendasi tambahan untuk mengantisipasi curah hujan yang ekstrim.
“Rekomendasi tambahan ini juga dari Dinas Lingkungan Hidup Malinau, Kalimantan Utara telah kami tindaklanjuti dengan baik,” ungkap Direktur Utama PT MBAP ini.
Ia menambahkan, perihal kerjasama antara MBAP dengan BDMS dalam melakukan pengolahan air tambang, Dirut MBAP ini menegaskan, hal ini tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan mengenai lingkungan hidup dan pertambangan.
“Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia melalui suratnya kepada MBAP pada tanggal 28 Agustus 2017 lalu. Selain itu, kerja sama pengolahan air tambang antara MBAP dan BDMS telah diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau,” pungkasnya.
Ridwan melanjutkan penjelasannya, berdasarkan hasil kunjungan kerja Bupati dan Unsur Muspida Kabupaten Malinau pada Hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2017 disampaikan bahwa sistem pengolahan air tambang MBAP telah dianggap memadai dan perusahaan-perusahaan tambang lainnya di Kabupaten Malinau diharapkan untuk bisa mengikuti sistem pengolahan air tambang yang dilakukan MBAP.
“Sesuai dengan visi dan misi MBAP, maka kami akan terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan serta senantiasa memberikan kontribusi bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Malinau,” tegas Ridwan lagi. (*)
Komentar