Logo Lintasterkini

Update, Kasus Baru Positip Virus Corona di Indonesia Bertambah Lagi 4.294 Orang

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 10 Oktober 2020 22:06

ilustrasi.
ilustrasi.

JAKARTA– Data terbaru (update) yang dilansir Tim Satgas Penanganan Covid-19, Sabtu (10/10/2020) hari ini terdapat penambahan kasus baru positip virus Corona sebanyak 4.294 orang. Penambahan kasus baru tersebut menambah akumulasi kasus Covid-19 di Indonesia yang telah menembus angka 328.952 orang sejak kasus perdana diumumkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020 lalu.

Fakta ini sangat mencengangkan, sehingga Pemerintah terus mengambil langkah-langkah efektif dalam menanggulangi pandemi ini. Berbagai upaya dan kebijakan telah diambil Pemerintah dalam menekan angka penyebaran pandemi virus corona secara nasional.

Upaya itu telah membuahkan hasil yang cukup menggembirakan dengan bbertambahnya pasien yng sembuh dari hari ke hari. Adapun jumlah pasien sembuh setelah terinfeksi virus corona dalam sehari ada penambahan 3.814 orang.

Pasien Covid-19 yang dianggap tidak lagi terinfeksi virus corona itu dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif virus corona. Dengan demikian, total pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 251.481 orang.

Akan tetapi, masih ada kabar duka dengan bertambahnya pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Data yang dilansir ada penambahan 88 orang. Sehingga, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini berjumlah 11.765 orang.

[NEXT]

Pasien Suspek Capai 135.348 Kasus

Selain kasus aktif, diketahui juga bahwa saat ini ada pasien yang masuk dalam kategori suspek terkait virus corona atau Covid-19. Saat ini pasien suspek berjumlah 135.348, dengan jumlah spesimen hari ini mencapai 42.421.

Suspek adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek. (*)

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal03 Juli 2025 09:51
Paket Tak Sesuai, ASN Ngamuk Aniaya Kurir Sampai Berdarah
PAMEKASAN – Seorang kurir ekspedisi menjadi korban penganiayaan setelah mengantar paket dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah K...
News02 Juli 2025 21:23
Perumda Parkir Makassar Siap Kawal RPJMD, Komitmen Tata Kelola Transportasi Berbasis Teknologi
MAKASSAR — Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung arah pembangunan Kota Makassar, jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir ...
News02 Juli 2025 21:06
Bupati Pinrang Hadiri Sertijab Danyonif 721/Makassau
BPINRANG – Bupati Pinrang Irwan Hamid menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 721/Makkasau yang b...
News02 Juli 2025 17:06
Dari Peristiwa Sukabumi, Ini Pesan Damai Frederik Kalalembang untuk Semua Masyarakat
JAKARTA – Peristiwa perusakan sebuah rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, me...