JAKARTA– Data terbaru (update) yang dilansir Tim Satgas Penanganan Covid-19, Sabtu (10/10/2020) hari ini terdapat penambahan kasus baru positip virus Corona sebanyak 4.294 orang. Penambahan kasus baru tersebut menambah akumulasi kasus Covid-19 di Indonesia yang telah menembus angka 328.952 orang sejak kasus perdana diumumkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020 lalu.
Fakta ini sangat mencengangkan, sehingga Pemerintah terus mengambil langkah-langkah efektif dalam menanggulangi pandemi ini. Berbagai upaya dan kebijakan telah diambil Pemerintah dalam menekan angka penyebaran pandemi virus corona secara nasional.
Upaya itu telah membuahkan hasil yang cukup menggembirakan dengan bbertambahnya pasien yng sembuh dari hari ke hari. Adapun jumlah pasien sembuh setelah terinfeksi virus corona dalam sehari ada penambahan 3.814 orang.
Baca Juga :
Pasien Covid-19 yang dianggap tidak lagi terinfeksi virus corona itu dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif virus corona. Dengan demikian, total pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 251.481 orang.
Akan tetapi, masih ada kabar duka dengan bertambahnya pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Data yang dilansir ada penambahan 88 orang. Sehingga, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini berjumlah 11.765 orang.
[NEXT]
Pasien Suspek Capai 135.348 Kasus
Selain kasus aktif, diketahui juga bahwa saat ini ada pasien yang masuk dalam kategori suspek terkait virus corona atau Covid-19. Saat ini pasien suspek berjumlah 135.348, dengan jumlah spesimen hari ini mencapai 42.421.
Suspek adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek. (*)
Komentar