Logo Lintasterkini

Tim Reskrim Polsek Besitang Ringkus Pelaku Curat

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 16 Februari 2018 18:05

Tim Reskrim Polsek Besitang ringkus pelaku curat.
Tim Reskrim Polsek Besitang ringkus pelaku curat.

LANGKAT – Personil Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (14/2/2018), sekira pukul 22.00 Wib. Pelaku diringkus di Dusun lll Halaban Kede Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Sebelumnya pelaku yang bernama Muhamad Sulaiman (18), warga Dusun Sukamulia Desa Halban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat bersama rekannya berinisial RM (18), warga Binjai melakukan aksi pencurian di Dusun I Bukit Suka Mulia Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Rabu (14/2/2018), sekira pukul 01.30 Wib.

Selain pelaku, personil Unit Reskrim Polsek Besitang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 handphone Samsung J2 Prime, 1 handphone Samsung Grand Prime, 1 handphone merk Advan, 1 handphone Samsung lipat, 2 handphone Samsung J1 Ace, 1 buah tang, 1 buah kunci inggris merk Fukung, 1 pasang sepatu merk Mickelson, 1 buah tas hitam dan 1 potong switer hitam tulisan Stoconvale.

Kapolsek Besitang Polres Langkat AKP M. I. Saragih, SH, MH membenarkan adanya pelaku curat yang berhasil diciduk jajarannya. Dikatakan, tidak sampai sehari, anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku.

Dipaparkan Kapolsek, pelaku bersama RM (belum tertangkap), masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding papan lalu mengambil barang-barang berupa 2 (dua) unit handphone merk Samsung type J2 dan uang tunai sekitar Rp500.000. Namun pada saat kejadian, saksi melihat yang bersangkutan masuk kamar rumah korban pelapor dan mengambil barang milik korban lalu pelaku meneriaki maling. hingga akhirnya pelaku bersama rekannya melarikan diri.

“Pelaku yang bersangkutan berhasil ditangkap di Dusun lll Halaban Kede Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dimana dari tangan yang bersangkutan berhasil disita sejumlah barang bukt,” ujar Kapolsek, AKP M. I. Saragih.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku mengungkapkan jika dirinya sudah 10 kali membongkar rumah dengan sasaran khusus handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran, yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...