MAKASSAR – Perwakilan Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan uang palsu (upal) sebanyak 3.604 lembar yang ditemukan sejak Bulan Desember 2015 hingga Bulan Maret 2017. Pemusnahan upal dilakukan di lantai 4 Gedung Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/05/2017).
Menurut Kepala kantor Wilayah Bank Indonesia Sulsel, Wiwiek Sisto Widayat bahwa Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan memusnahkan upal pertama yang pertama kali di Sulsel sebanyak 3.604
“Ini baru pertama kali perwakilan BI Sulsel memusnahkan uang palsu sebanyak 3604 yang ditemukan dalam periode Desember 2015 sampai Maret 2017 sesuai penetapan pemberian izin pemusnahan barang sitaan uang palsu dari Pengadilan Negeri Kota Makassar,” ujarnya.
Baca Juga :
Lanjut Wiwiek, dalam waktu dekat BI bersama Polda Sulsel akan melakukan penertiban penukaran tanpa izin.
“Bank Indonesia Perwakilan Sulsel akan segera melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia pasca 7 April 2017 yang merupakan batas akhir masa peralihan ketentuan KUPVA BB yang baru,” tambahnya.
Sementara menurut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono, dia menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan segera melaporkan jika dicurigai ada peredaran uang palsu.
“Saya himbau kepada masyarakat Sulawesi selatan agar segera melaporkan peredaran uang palsu dan menjaga stabilitas peredaran uang palsu tersebut,” ujarnya. (*)
Komentar