Logo Lintasterkini

Penghuni Lapas Parepare Dituding Jadi Bandar Sabu

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 19 Januari 2016 22:22

Trisno dan Akbar saat diamankan aparat Ditnarkoba Polda Sulsel.
Trisno dan Akbar saat diamankan aparat Ditnarkoba Polda Sulsel.

PAREPARE – Kabar tentang bandar narkoba yang meski sudah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) tetapi masih bisa menjalankan roda bisnis narkobanya mungkin bukan isapan jempol.

Buktinya, hal itu terungkap dari pengakuan dua pemuda asal Sidrap, Trisno (25) dan Akbar (26) yang sebelumnya dibekuk Ditnarkoba Polda Sulselbar karena tertangkap tangan membawa Sabu-sabu seberat 50 gram, Minggu (17/1/2016).

Keduanya mengaku, mendapatkan mendapatkan barang haram ini dari seseorang bernama Johan (30), yang ternyata telah berstatus warga binaan di Lapas Kelas IIB Kota Parepare.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kota Parepare, Indra Setia Budi, menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut dari pihak Ditnarkoba Polda Sulselbar, pihaknya langsung memeriksa Warga binaan yang dimaksud.

“Kita langsung melakukan pemeriksaan di selnya, namun tidak ada barang bukti yang kita temukan. Kami hanya menemukan sebuah Handphone merk Nokia di dalam kamar sel dan langsung kami sita, ” terang Indra, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/1/2016).

Indra menuturkan, Johan merupakan warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Sidrap atas kasus Narkoba.

“ Vonisnya delapan tahun, dan ini sudah tahun ketiganya menjalani hukuman,” ungkapnya.

Dari pengakuan Johan, kata Indra, dirinya memang mengenal sosok dua pemuda tersebut. Namun ia tidak ada sangkut paut dengan mereka dan barang bukti yang diamankan jajaran Ditnarkoba Polda Sulsel.

“Pengakuannya memang kenal karena mereka bertiga sama-sama berasal dari Kabupaten Sidrap “, jelas Indra.

Tetapi Indra juga mengaku, siap membantu pihak Kepolisian jika memang dalam pengembangan penyelidikan nantinya, warga binaannya ini terkait apa yang dituduhkan.

“Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun sejauh ini, belum ada permintaan agar Johan dimintai keterangan,” ucapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...