Logo Lintasterkini

Polisi yang Pamer Gaya Hidup Hedonis di Medsos, Ini Ancaman Hukumannya

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Senin, 25 November 2019 13:23

Gedung Mabes Polri. (Ist).
Gedung Mabes Polri. (Ist).

Gaya hidup anggota kepolisian menjadi sorotan. Hal itu terjadi setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait larangan memamerkan kehidupan mewah di dunia nyata maupun di media sosial. Mabes Polri baru saja mengeluarkan larangan kepada Polri untuk pamer gaya hidup mewah di media sosial.

Diketahui, gaji Polri dari pangkat Bharada hingga Jenderal, ternyata tunjangannya fantastis. Olehnya itu polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu. Jika ada polisi yang melanggar maka akan mendapat sanksi yang tegas.

Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut. “Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan,” ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, dikutip dari kompas.com, Senin (25/11).

Aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.

Dalam surat telegram tersebut setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri.

Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.

Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...